Musi Banyuasin, 24detik id – Kobaran api raksasa yang bersumber dari aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dilaporkan kembali meledak dan mengamuk, sehingga memicu kebakaran hebat serta kepanikan warga sekaligus tanda tanya besar.
Mengapa praktik melanggar hukum ini seolah “abadi” di atas lahan sawit Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli?
Insiden kebakaran hebat melanda titik sumur minyak ilegal yang berada di dalam area konsesi PT Hindoli pada Selasa malam (31/3/26).
Kejadian berulang ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan atau kemungkinan adanya “main mata” antara pihak korporasi dengan para penambang liar.
Hingga saat ini, asap hitam masih membubung tinggi, sementara aparat penegak hukum mulai bergerak melakukan investigasi mendalam guna mengungkap dalang di balik tragedi lingkungan ini.
Kronologi dan Fakta Lapangan
Menurut keterangan saksi mata di lokasi, api mulai terlihat membubung sejak pukul 20:00 WIB. Suara ledakan hebat sempat terdengar beberapa kali sebelum api menyambar material minyak yang meluap di sekitar lubang bor.
“Ini bukan yang pertama kali. Kami heran, ini lahan perusahaan besar dengan penjagaan ketat, tapi bagaimana bisa mesin-mesin bor masuk dan beroperasi bebas sampai terbakar berkali-kali?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak kepolisian setempat telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Fokus utama saat ini adalah memadamkan api agar tidak merembet ke lahan perkebunan sawit sekitarnya, sembari mendata kerugian dan kemungkinan adanya korban jiwa yang disembunyikan.
Dugaan mengenai keterlibatan atau pembiaran oleh pihak PT Hindoli kini menjadi bola panas. Secara logika hukum, pemegang HGU memiliki tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang terjadi di atas lahannya.
Bungkamnya pihak manajemen dalam beberapa insiden sebelumnya kian memperkuat kecurigaan publik terkait adanya aliran “dana koordinasi” atau pembiaran sistematis.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, PT Hindoli tidak hanya terancam sanksi administrasi pencabutan izin HGU, tetapi juga pidana lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin memang menjadi tantangan menahun. Namun, konsistensi terjadinya kebakaran di titik yang sama dalam lahan perusahaan swasta menunjukkan adanya celah keamanan yang tidak wajar.
Pemerintah daerah dan Polda Sumatera Selatan kini didesak untuk bertindak tegas, tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga mengaudit tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi lahan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin SIK, saat di konfirmasi mengatakan, nanti coba kita konfirmasi ke Kapolres terlebih dahulu ya.
“Atau nanti bisa komunikasi langsung ke Kasi Humas Polres Muba, karena kemarin Kapolres sudah infokan apabila teman teman media mau konfirmasi dipersilahkan ke Kasi Humas nya,” ujar Kombes Nandang, melalui pesan singkat elektronik, Kamis (2/4/26).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muba, AKP Suriantoni Hutahaean, SH, saat di konfirmasi melalui no Handphone yang di berikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada respon sama sekali.
Saat ini publik menanti ketegasan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, beranikah Peraih Adhi Makayasa 95 ini menindak tegas sampai ke akar-akarnya, atau hanya sekedar penindakan seremonial saja.
