20 Hektar Ladang Ganja di Empat Lawang Terbongkar, 220 Kg Ganja Siap Edar Disita

Empat Lawang, 24detik.id – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, memimpin langsung penemuan ladang ganja raksasa seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (24/4/26).

Tak hanya lahan luas, polisi juga menyita 220 kilogram ganja kering siap kirim yang sedianya akan membanjiri pasar gelap hingga ke Pulau Jawa.
Pengungkapan ini bermula dari penyergapan dingin di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Tersangka utama, PD alias Pinhar, tak berkutik saat petugas meringkusnya.

Dari tangan Pinhar, polisi menemukan jejak yang menuntun mereka jauh ke pedalaman Empat Lawang, tempat “kerajaan” hijau miliknya berdiri kokoh sejak tahun 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, menegaskan bahwa, operasi ini adalah pukulan telak bagi jaringan narkotika lintas wilayah.

“Hari ini seluruh rantai produksi dari hulu ke hilir berhasil kami putus. Sejak 2024, jaringan ini mengendalikan segalanya, mulai dari penanaman hingga distribusi ke Pulau Jawa. Dengan penyitaan 220 kg ganja ini, ribuan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba,” tegas Kombes Pol Yulian.

Selain lahan seluas puluhan lapangan bola dan ratusan kilo ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional medan berat.

Kemudian beberapa dokumen kepemilikan lahan dan peta titik koordinat ladang, sementara empat orang kaki tangan Pinhar, kini berstatus DPO dan tengah diburu tim Jatanras.

Senata dengan Kombes Yulian, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini.

Selain pengejaran pelaku lain, polisi juga akan melakukan pendekatan sosial agar masyarakat tidak tergiur memanfaatkan lahan mereka untuk tanaman ilegal.

Kini, Pinhar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut ini sebagai salah satu capaian terbesar Polda Sumsel dalam memutus sumber produksi narkoba langsung dari pusatnya.

“Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya.