PALEMBANG, 24detik.id — Rektor Universitas PGRI Palembang berinisial BL belum memenuhi panggilan pemeriksaan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penggelapan aset kendaraan milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan.
BL sedianya menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/10/2026) pukul 13.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang penyidik Jatanras kepada awak media, BL menghubungi penyidik melalui telepon dan meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis (29/10/2026) atau Jumat (30/10/2026).
“Beliau telepon, katanya hari ini belum bisa hadir memenuhi panggilan, bisanya besok atau lusa,” ujar seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 yang tercatat sebagai aset YPLP PT PGRI Sumatera Selatan.
Mobil Dinas Diduga Beralih Nama ke Pribadi
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Erwanto, S.Sos., mengungkapkan bahwa persoalan kendaraan tersebut bermula ketika BL masih menjabat sebagai Ketua YPLP PT PGRI Sumsel.
Menurut Erwanto, mobil Toyota Fortuner yang merupakan aset yayasan diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) berinisial J melalui proses administrasi di Samsat. Akibatnya, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut disebut telah berubah atas nama BL.
Erwanto mengatakan, pihak yayasan sebelumnya telah berulang kali menyurati Rektor Universitas PGRI Palembang untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah persoalan di lingkungan universitas. Namun, menurut dia, surat-surat tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Selama ini pengurus yayasan sudah berulang kali bersurat ke rektor untuk meminta klarifikasi terkait berbagai permasalahan di Universitas PGRI Palembang, namun sama sekali tidak diindahkan. Bahkan, surat peringatan yang kami layangkan pun terus diabaikan,” tegas Erwanto.
Ia menjelaskan, pihak yayasan baru mengetahui pada September 2026 bahwa mobil dinas Toyota Fortuner tersebut telah dibalik nama menjadi milik pribadi BL sejak April 2026.
“Atas dasar itulah perkara ini resmi kami laporkan ke Polda Sumsel,” lanjutnya.
Para penyelidik diminta untuk menyelidiki proses perubahan nama tersebut.
Perubahan nama kepemilikan kendaraan yang disebut terjadi pada April 2026 menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi dalam penanganan perkara ini. Termasuk, bagaimana proses administrasi balik nama dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apa dasar pengalihan aset yayasan tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengungkap status kepemilikan kendaraan, mekanisme pengalihan aset, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, BL belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penundaan pemeriksaan maupun tuduhan terkait pengalihan mobil Toyota Fortuner milik yayasan tersebut.







