Bandung, 24detik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Pongkor, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas tanpa izin resmi yang disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2005.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para tersangka yang berinisial M, EM, MNL, dan HMA ditangkap dalam operasi pada 5 Maret 2026. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Para pelaku menyuplai dan memperjualbelikan tanah atau batuan mengandung emas yang sudah diolah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mengambil material tanah dan batuan dari wilayah Pongkor (Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang) untuk kemudian dimurnikan.
Hasil olahan emas murni dengan kadar hingga 24 karat (99,80%) dijual seharga Rp2,5 juta per gram, di bawah harga pasar logam mulia yang saat ini mencapai Rp3 juta per gram.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya, Logam Mulia sebanyak 7,2 gram bilion emas dan 88 gram perak hasil pemurniaan, lalu bahan kimia sebanyak 248,7 gram pijar untuk proses pengolahan.
Kemudian ada peralatan timbangan emas, alat pemurnian, dan karung lumpur bekas olahan, serta dokumen, seperti buku catatan transaksi jual beli dan dua unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan 14 saksi serta ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Polisi menyebut aktivitas ilegal ini berdampak besar karena telah berlangsung selama kurang lebih 21 tahun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.







