PECAHKAN REKOR! Polda Sumsel Temukan ‘Lautan’ Ganja 20 Hektar di Jantung Bukit Barisan

Palembang, 24detik.id  – Sejarah baru, baru saja dicetak oleh jajaran Polda Sumsel. Sebuah operasi senyap yang menegangkan, pihak kepolisian berhasil menggulung jaringan narkotika raksasa dengan temuan ladang ganja seluas 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.

Ini merupakan penemuan ladang ganja terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah hukum Sumatera Selatan.

Operasi Ekstrem: Jalan Kaki 8 Jam Menembus Rimba

Keberhasilan ini tidak didapatkan dengan mudah. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiandi, memimpin langsung tim gabungan menyusuri medan ekstrem di kawasan hutan Bukit Barisan.

Dengan medan yang terjal, curam, dan berada di titik tersembunyi perbukitan, memakan waktu tempuh dengan berjalan kaki selama 8 jam nonstop untuk mencapai lokasi.

Hasilnya, ditemukannya hamparan ladang ganja seluas 20 hektar dan penyitaan 220 kg ganja kering siap edar.

Dalang Utama dan Modus “Bagi Hasil”

Polisi berhasil meringkus aktor intelektual di balik “kerajaan” hijau ini, yakni pria berinisial PD (48) alias Pinhar. Bukan sekadar petani, Pinhar diketahui berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi lintas provinsi.

Mirisnya, pelaku menggunakan modus kerja sama dengan warga lokal melalui sistem bagi hasil untuk mengelola lahan seluas itu, demi mengelabui petugas.

Kronologi: Dari Perlawanan hingga Penangkapan di Loket Bus

Perjalanan mengungkap kasus ini sempat diwarnai insiden berdarah. Saat penyelidikan awal di Desa Batu Jungul, petugas sempat mendapat perlawanan sengit yang mengakibatkan Kanit Intelkam Polres Empat Lawang mengalami penganiayaan oleh pelaku.

Namun, pelarian Pinhar berakhir di kawasan loket bus Palembang. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang menjadi “kunci” terbongkarnya lokasi ladang ganja raksasa tersebut.

Polda Sumsel tidak main-main dalam menindak kasus ini. Tersangka kini terancam hukuman maksimal.

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Langkah Selanjutnya: Social Recovery

Selain menyikat habis jaringan narkobanya, Polda Sumsel berkomitmen melakukan social recovery di Desa Batu Jungul.

Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi sosial masyarakat setempat melalui edukasi dan rehabilitasi agar tidak lagi terjebak dalam lingkaran bisnis haram tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.

Daftar Barang Bukti Utama:

Barang Bukti

Jumlah

Ladang Ganja

± 20 Hektar

Ganja Kering Siap Edar

220 Kilogram

Kendaraan Operasional

4 Unit Sepeda Motor

Dokumen

Peta lokasi & bukti kepemilikan lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *