Palembang, 24detik.id – Suasana siang bolong yang tenang di Perumahan Grand Permai Residence, Alang-Alang Lebar, mendadak berubah menjadi horor. Sebuah rumah mewah milik RS (29) menjadi sasaran amuk brutal seorang pria berinisial M yang datang membawa senjata tajam jenis kapak.
Aksi anarkis yang terekam kamera ini kini berujung pada laporan kepolisian di Polrestabes Palembang dengan nomor STTLP/B/1141/IV/2026/SPKT.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) pukul 12.00 WIB ini dipicu oleh sengketa finansial. Pelaku M, yang merupakan rekan kerja korban, diduga kehilangan kendali emosi karena merasa korban masih memiliki sangkutan uang.
Tanpa pandang bulu, pelaku mendatangi kediaman RS dan menghujani pintu serta dinding rumah dengan hantaman kapak berkali-kali.
Korban RS mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima kiriman video dari istri pelaku sendiri. Dalam video tersebut, M tampak membabi buta menghancurkan kawat, pintu terali depan, hingga tiang dinding pagar sambil berteriak penuh ancaman.
“Pelaku berteriak-teriak menyuruh saya keluar rumah sambil mengayunkan kapak. Padahal saat itu saya tidak ada di tempat, saya sedang di rumah mertua,” ungkap RS dengan nada masih trauma.
Menanggapi tindakan premanisme ini, Kuasa Hukum Korban, Affan Alrifin SH, yang didampingi rekannya Arthulius SH, menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam atas ancaman nyawa yang menimpa keluarganya.
“Tindakan ini bukan lagi sekadar perselisihan biasa, ini adalah teror nyata menggunakan senjata tajam di kediaman pribadi,” ujarnya saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (25/4/26).
Lebih lanjut, klien kami secara resmi telah melaporkan pelaku atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman sesuai Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera meringkus pelaku sebelum ada jatuh korban jiwa, karena tindakan destruktif dengan kapak ini sangat membahayakan keselamatan klien kami dan warga sekitar,” tegas Affan Alrifin SH.
Menurut Affan, RS dan keluarganya saat ini mengalami trauma yang mendalam akibat teror tersebut, sampai saat ini kliennya tidak berani pulang kerumahnya.
“Dan lebih memprihatinkan lagi, kliennya juga memiliki anak yang masih berumur 1 minggu, sehingga saat istri dan keluarganya masih mengalami ketakutan, dan mental,” jelasnya.
Merasa nyawanya dan keluarga terancam, RS resmi melaporkan M ke pihak berwajib atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman sesuai Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ancaman kekerasan dengan senjata tajam ini menjadi pengingat keras bagi warga untuk tetap waspada terhadap potensi konflik di lingkungan kerja yang berujung tindakan kriminal.
“Sementara itu, kerusakan pada infrastruktur rumah menjadi bukti nyata beringasnya serangan tersebut, dan pihak korban berharap keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin agar rasa aman di lingkungan mereka kembali pulih,” pungkasnya.
