BANYUASIN, 24detik.id – Upaya perusakan alam secara ilegal di kawasan konservasi Sumatera Selatan kembali berhasil digagalkan.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menggerebek aktivitas pembukaan lahan ilegal (illegal logging/land clearing) di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (27/8/2026) siang.
Aksi tangkap tangan yang berlangsung sekira pukul 13.45 WIB tersebut berhasil mengepung lokasi dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang tertangkap basah tengah mengoperasikan alat berat untuk merambah kawasan hutan yang dilindungi negara.
Empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam sindikat penggarapan lahan ilegal ini, yaitu E (53) warga Kalidoni Palembang yang bertindak sebagai mandor, dua operator alat berat masing-masing AS (24) warga Banyuasin dan AP (39) warga OKU, serta R (32) warga Sako Palembang yang bertugas sebagai buruh harian lahan.
Selain menyeret para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit excavator (merk Komatsu PC 130F dan Sany SY 55U) yang digunakan untuk merusak ekosistem hutan lindung tersebut.
Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel guna pengusutan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung pada koordinat 2°31’10.3″S 104°45’07.1″E.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Banyuasin untuk melakukan penyergapan.
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Nugroho SIK, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, SH, SIK, MM, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (7/9/26).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Ditpolairud Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Sumatera Selatan.
“Untuk seluruh pelaku yang terlibat akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Chusnul Qomar.
Sementara itu, Kanit Die Intel Air Ditpolairud Polda Sumsel, AKP Deny Suhendy SH, menambahkan keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.
“Berkat informasi cepat dari masyarakat, tim di lapangan berhasil menghentikan aktivitas perambahan sebelum kerusakan hutan berdampak lebih luas. Saat ini kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk langkah hukum dan gelar perkara selanjutnya,” ujar AKP Deny Suhendy SH.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam terjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 92 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat.
