PALEMBANG, 24detik.id – Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus seorang residivis kasus jambret bernama Angga Saputra (33). Pelaku ditangkap di kediamannya di Lorong Sekolah, Kecamatan SU II, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret ponsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak sembilan kali, dengan tiga laporan polisi tercatat di Mapolsek SU II.
“Pelaku kami tangkap saat sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Dari hasil pengembangan, diketahui barang hasil curian dijual secara online untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ujar Kompol Dedi, Kamis (21/5/26).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama Kiki Erlina (34). Korban dijambret saat sedang menunggu jemputan di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II, pada Ahad (10/5/2026) lalu.
Saat itu, pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas ponsel korban dengan total kerugian mencapai Rp1,8 juta.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek SU II guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
