Palembang, 24detik.id – Sidang kedua gugatan dua mantan wartawan senior Sumatera Ekspres (Sumeks), Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), terhadap PT Citra Bumi Sumatera (CBS) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu (29/4), hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat.
Pihak manajemen PT CBS selaku tergugat tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra memutuskan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan dilakukan secara daring melalui sistem e-court. Meski proses hukum berjalan, hakim tetap menekankan dibukanya peluang mediasi bagi kedua belah pihak sebelum memasuki tahapan pembuktian.
“Semua kelengkapan, replik penggugat, dan duplik tergugat dilakukan secara e-court. Setelah itu, 3 Juni 2026, akan dilakukan pemeriksaan bukti dan saksi secara offline,” ujar Romi Sinatra, Rabu (29/4/26).
Gugatan dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ini dilayangkan karena Zulhanan dan Edward keberatan atas keputusan PHK sepihak.
Selain itu, pesangon yang ditawarkan perusahaan dinilai tidak layak karena hanya berjumlah separuh dari ketentuan.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan bahwa Edward, yang telah mengabdi selama 18 tahun, menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, yakni tidak sampai Rp4 juta.
Kuasa hukum penggugat, M. Daud Dahlan, mendesak Disnakertrans Kota Palembang untuk bersikap proaktif dan memberikan sanksi tegas kepada PT CBS. Menurutnya, perusahaan sebesar Sumeks dengan aset miliaran rupiah tidak seharusnya memberikan upah di bawah standar minimum.
Perlu diketahui, pihak penggugat merupakan karyawan Sumseks yang bernama Zulhanan dan Edward didampingi kuasa hukum Sihat Judin, SH, MH dan M. Daud Dahlan, SH, MH.
Sementara pihak tergugat adalah Media Sumeks yang bernaung dibawah perusahaan PT Citra Bumi Sumatera diwakili kuasa hukum Bayu, SH.
Untuk agenda sidang berikutnya adalah , pemeriksaan bukti dan saksi (3 Juni 2026).
