OKI, SUMSEL, 24detik.id — Suasana Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, mendadak mencekam. Sebuah insiden berdarah yang merenggut nyawa terjadi tepat di depan masjid pada Senin malam (15/6/2026).
Korban berinisial S (30), seorang petani, tewas mengenaskan setelah menjadi sasaran amukan senjata tajam.
Tragedi ini bermula dari perselisihan sepele terkait pembongkaran dinding pondok. Teguran yang dilontarkan pelaku berinisial Y (59) kepada korban memicu ketegangan hebat.
Tak mampu menahan emosi, sang pria paruh baya diduga kalap dan langsung menghujani korban dengan sabetan parang dan tusukan pisau secara brutal.
Meski sempat mencoba melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa, luka fatal yang diderita membuat korban mengembuskan napas terakhir.
Gerak cepat Polres OKI tak memberi ruang bagi pelaku untuk meloloskan diri. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Jejawi berhasil mengepung kediaman tersangka.
Tanpa perlawanan berarti, pria berusia 59 tahun itu digelandang ke kantor polisi, Selasa malam (16/6/2026).
Sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang dan pisau yang masih berlumur sejarah kelam insiden tersebut, telah diamankan petugas.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam jeratan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi kekerasan sekecil apa pun di wilayah hukumnya.
“Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Komitmen kami jelas: memberikan keadilan dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesional,” tegas Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Pihaknya meminta warga untuk tidak mengambil jalan pintas dengan kekerasan saat menghadapi masalah.
“Jangan ada lagi nyawa yang melayang sia-sia. Selesaikan perselisihan dengan kepala dingin atau jalur hukum. Jika ada potensi gangguan keamanan, segera hubungi Call Center Polri 110,” tutupnya.
