Musi Banyuasin, 24detik.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin mendesak instansi terkait untuk segera menyelidiki aktivitas pengerukan tanah di KM 11, Dusun 2 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Kegiatan yang menyisakan lubang galian besar tersebut memicu kekhawatiran warga akan risiko tanah longsor yang mengancam lahan perkebunan di sekitarnya.
Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Muba, Sriyanto, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk melakukan audit menyeluruh.
“Kami mendesak adanya pemeriksaan mendalam terkait keabsahan kegiatan tersebut guna memastikan hukum ditegakkan dan keselamatan masyarakat terlindungi,” tegas Sriyanto, Kamis (14/5/26).
Keresahan warga muncul lantaran lokasi galian berada tepat di tengah kawasan perkebunan karet dan sawit yang menjadi tumpuan hidup penduduk.
Salah seorang warga berinisial D mengungkapkan bahwa meski lahan belum terdampak, posisi galian yang sangat dekat membuat pemilik kebun merasa terancam kehilangan mata pencaharian jika terjadi longsor.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya pengamanan dinding tebing atau reklamasi di lokasi tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak PT Marga Bara Jaya (PT MBJ) melalui perwakilannya pada Senin (11/5/2026), mengonfirmasi adanya aktivitas di titik KM 11.
Namun, perusahaan berdalih kegiatan tersebut hanyalah perataan tanah di atas lahan yang telah dibebaskan untuk persiapan tempat kerja kontraktor.
Pihak perusahaan mengklaim material tanah digunakan sebagai timbunan jembatan akses perusahaan dan menyatakan telah bekerja sama dengan pihak CV Sumber Bangunan Jaya (CV SBJ) terkait kebutuhan material.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh CV Sumber Bangunan Jaya. Pihak CV SBJ menegaskan bahwa izin operasional Galian C yang mereka miliki hanya mencakup wilayah di titik KM 5.
Mereka menyatakan tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas aktivitas penggalian maupun perataan tanah yang dilakukan di wilayah KM 11 tersebut.
Secara hukum, praktisi hukum pertambangan mengingatkan bahwa status kepemilikan tanah tidak otomatis memberi hak untuk mengambil material di dalamnya.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020, pengambilan material seperti tanah atau batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, terlepas dari apakah material tersebut dijual atau digunakan sendiri.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan DLH Muba.
Warga berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan atensi khusus agar setiap kegiatan usaha di daerah tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak-hak rakyat kecil.
