Palembang, 24detik.id – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Kolonel H. Barlian, Km 10, Senin (4/5/2026) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Donni Irawan (37) dan M. Zulkarnain (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Penangkapan dilakukan melalui skema penyamaran atau undercover buy setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka Donni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Subdit II di bawah pimpinan AKBP C.S. Panjaitan.
“Kami melakukan teknik undercover buy untuk memancing tersangka. Saat transaksi disepakati senilai Rp32 juta di halaman parkir RM Pindang Umak, kedua tersangka langsung kami sergap setelah menyerahkan barang bukti kepada petugas yang menyamar,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Sabtu (9/5/26).
Menurut Alumni Akpol 2000 ini, dari tangan para tersangka, petugas menyita satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus klip bening sabu dengan berat bruto 20,65 gram, dan sembilan bungkus plastik klip berisi 89 butir ekstasi logo kerang warna cokelat dengan berat bruto 33,11 gram.
“Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, SIK, menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan atau pelaku lainnya,” tegas Kombes Pol Nandang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/94/V/2026/Ditresnarkoba, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
