Dituduh Bekingi Gudang Minyak Ilegal, Pemred Wanita di Sumsel Polisikan Dua Media Online

PALEMBANG, 24detik.id — Tak terima dituduh membekingi gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Pemimpin Redaksi The8News, Erni Novianti, resmi mengambil langkah hukum tegas.

Didampingi Tim LBH PWI Sumatera Selatan, anggota PWI Sumsel ini melaporkan dua media online—Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com—ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu (2/9/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi melalui hak jawab yang dilayangkan Erni diabaikan. Laporan resmi tersebut diterima Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP/B/1465/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Erni mengungkapkan, tudingan sepihak itu diterbitkan kedua media tersebut pada 26 Agustus 2026 lalu. Tak hanya menyebar narasi yang memojokkan terkait aktivitas tambang BBM di wilayah Ogan Ilir, media tersebut juga nekat mencatut foto pribadinya tanpa izin.

“Selain memuat berita bohong, mereka juga memakai foto saya yang diambil tanpa izin dari profil WhatsApp,” tegas Erni saat diwawancarai usai membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumsel, Rabu (2/9/26).

Ia menambahkan, sebelum mendatangi kepolisian, dirinya sudah melayangkan hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media melayani hak jawab masyarakat.

Namun, iktikad baik tersebut justru diabaikan. Link berita itu sendiri dikirimkan langsung oleh pimpinan redaksi Lensa Sumatera.com, Bayu Hermansyah, yang juga menjadi narasumber tunggal dalam pemberitaan tersebut.

Kuasa hukum pelapor dari LBH PWI Sumsel, Dicky, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengabaikan hak jawab dan justru menantang proses hukum adalah pelanggaran serius.

“Hak jawab yang dikirim klien kami tidak dimuat dalam batas waktu 1×24 jam. Pihak mereka justru menantang untuk dilaporkan. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumsel menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik ini secara tuntas,” ujar Dicky.