PALEMBANG, 24detik.id – Ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang kembali memanas, Rabu (17/06/2026).
Gugatan dua mantan wartawan senior, Zulhanan dan Edward Desmamora, terhadap Harian Pagi Sumeks kini diwarnai drama teknis yang mencurigakan.
Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra, dengan anggota Heryanto dan Thobari, kembali menegur keras pihak tergugat. Pasalnya, tim pengacara Sumeks dari kantor hukum Rajantara & Co lagi-lagi melakukan kesalahan fatal dalam pengunggahan berkas bukti di sistem e-court.
“Semua bukti harus diunggah satu per satu! Jika disatukan dalam satu bundel, sistem hanya akan membaca satu bukti saja,” tegas Hakim Ketua Romi Sinatra di depan persidangan.
Akibat keteledoran ini, pihak tergugat dipaksa mengulang proses administrasi sebelum sidang dilanjutkan pada 24 Juni mendatang.
Terkesan Sengaja Mengulur Waktu?
Insiden “salah upload” ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, ini bukan kali pertama pengacara Sumeks melakukan kesalahan teknis.
Pada sidang 10 Juni lalu, mereka juga gagal mengunggah berkas replik dengan benar. Bahkan, pada sidang perdana 15 April, tim pengacara Sumeks sempat mangkir, membuat sidang harus ditunda.
Pihak penggugat pun mencium aroma ketidakprofesionalan. Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin SH MH, bahkan mempertanyakan kejujuran pengacara tergugat.
“Pengacara mereka mengaku mengunggah bukti pada pukul 12 malam. Padahal, majelis hakim sudah menegaskan batas waktu pengunggahan adalah pukul 3 sore. Apakah ini ketidaktahuan atau memang strategi sengaja mengulur-ulur waktu?” sindir Sihat Judin.
Gaji di Bawah UMP, Tuntutan Keadilan Mencuat
Di balik drama administrasi ini, tersimpan masalah yang lebih fundamental. Zulhanan dan Edward Desmamora menggugat karena perusahaan memberikan pesangon yang tidak sesuai.
Lebih mengejutkan lagi, Edward yang telah mengabdi selama 18 tahun mengungkap fakta miris: gajinya bahkan tidak mencapai Rp4 juta, jauh di bawah standar UMP Sumatera Selatan.
Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat lainnya, M Daud Dahlan SH MH, mendesak Disnakertrans Kota Palembang untuk tidak tinggal diam.
“PT CBS ini bukan perusahaan kecil, asetnya miliaran rupiah. Disnakertrans harus turun tangan dan memberikan sanksi tegas karena telah menggaji karyawan di bawah standar UMP,” tegas M Daud.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Deo SH, pengacara Sumeks, membantah pihaknya sengaja menunda sidang. Ia berdalih baru pertama kali menggunakan sistem e-court sehingga kurang memahami prosedur yang berlaku.
Kini, publik menunggu, apakah pada sidang pekan depan pihak tergugat mampu menyajikan berkas dengan benar, ataukah drama “salah upload” ini akan kembali terulang?










