PALEMBANG, 24detik.id – Kasus dugaan mega-skandal “salah bayar” ganti rugi lahan seluas 66,7 hektare di Desa Darmo, Muara Enim, kini memasuki babak krusial.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan secara intensif mengusut dugaan pembayaran fiktif yang menyeret raksasa tambang PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP).
Dalam gelar perkara yang digelar Rabu (8/7/2026), pelapor Robert Aritonang bersama tim kuasa hukumnya, Ahmad Basuki, SH, membongkar fakta mengejutkan di hadapan penyidik.
Mereka menyerahkan dokumen krusial yang diyakini menjadi “peluru” pembuktian bahwa proses ganti rugi lahan selama ini diduga salah sasaran dan syarat kecurangan.
Penerima Bukan Pemilik Sah?
Ahmad Basuki mengungkap temuan janggal di lapangan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa uang ganti rugi telah mengalir ke tangan orang-orang yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Ada yang punya KTP tapi tidak punya lahan. Ada pula yang punya lahan, tapi lokasinya sangat jauh dari objek sengketa. Bahkan yang lebih mencengangkan, lahan milik klien kami yang diserobot ini berada di luar areal HGU (Hak Guna Usaha),” ungkap Ahmad saat diwawancarai, Senin (13/7/26).
Ahmad menegaskan, jika perusahaan berdalih terjadi kesalahan internal atau kelalaian pihak ketiga, hal itu tidak bisa dijadikan tameng untuk lepas tangan.
Bagi pihak pelapor, PTBA dan PT BSP tetap memikul tanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita kliennya.
“Lima Tahun Kami Hidup Tanpa Nafkah”
Di sisi lain, Robert Aritonang menuntut keadilan setelah lima tahun hidup dalam ketidakpastian. Kebun sawit produktif miliknya, yang menjadi tumpuan hidup keluarga, diratakan tanpa adanya kompensasi sepeser pun.
“Kebun kami berusia 10 tahun dan sedang dalam masa panen terbaik. Tapi semuanya diratakan begitu saja. Selama lima tahun, sumber penghidupan keluarga kami hilang tanpa ada kejelasan pembayaran,” ujar Robert dengan nada lirih namun tegas.
Sang istri, Polinawati S., menambahkan bahwa hingga detik ini, janji manis ganti rugi pembebasan lahan hanya menjadi angan-angan. “Lahan sudah dikuasai dan digarap, tapi kami sama sekali tidak menerima apa pun,” tegasnya.
Polda Sumsel Kumpulkan Bukti Pidana
Kini, bola panas berada di tangan Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik tengah mendalami apakah praktik “salah bayar” ini murni keteledoran administratif atau ada unsur kesengajaan (tindak pidana) yang terencana.
Hingga saat ini, pihak PT Bukit Asam Tbk dan PT Bumi Sawindo Permai belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini menanti, akankah kebenaran terungkap dan hak-hak pemilik lahan dikembalikan, atau akankah kasus ini berakhir di balik meja?
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PTBA maupun PT BSP terkait dugaan ini.
