Palembang, 24detik.id – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial M (38) dan RA (30) dengan barang bukti berupa 100,53 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit 2 Iptu Heri Ahmadi dan Panit 2 Ipda Jakariah bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK MH mengonfirmasi keberhasilan anggotanya di lapangan.
Alumni Akpol 2000 ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan, yakni sabu seberat 100,53 gram dan 100 butir ekstasi logo minion. Saat ini tim masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengejar jaringan atau pemasok utama di atasnya,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, saat di konfirmasi, Jum’at (1/5/26).
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kantong plastik warna hijau yang berisi satu bungkus plastik klip bening sabu dan satu bungkus plastik klip berisi ekstasi berwarna kuning dengan logo minion.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo milik para tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menambahkan bahwa kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini kini telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka, M dan RA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi kepada Polri. Tindakan tegas ini adalah komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 612 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
