Pagar Alam, 24detik id — Polres Pagar Alam bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, I (30), meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis (14/5/2026).
Pelaku diduga tega mencekik leher korban menggunakan tangan kosong hingga tidak sadarkan diri dan tewas di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, J sempat menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi istrinya, yang kemudian langsung diteruskan kepada pihak berwajib.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan penyelidikan awal, insiden berdarah ini dipicu oleh masalah sepele di media sosial. Pelaku merasa tersinggung dengan unggahan status WhatsApp korban yang dianggap menyudutkan dirinya.
Pertanyaan pelaku terkait maksud status tersebut berujung pada cekcok mulut hebat sebelum akhirnya terjadi kekerasan fisik yang merenggut nyawa korban.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya pakaian korban, satu unit ponsel merek Oppo, serta satu buah kalung perak.
Atas perbuatannya, J kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil visum et repertum dari tim medis,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk KDRT yang mengancam keselamatan jiwa.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu melaporkan potensi kekerasan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
