Indonesia Keluar Dari Keanggotan Board Of Peace Dalam Kajian Hukum Konstitusi

Nasional13 Dilihat

Makassar, 24detik.id – Kajian mengenai posisi Indonesia dalam organisasi internasional—dalam hal ini konteks “Board of Peace” (atau forum perdamaian serupa) memerlukan analisis mendalam dari aspek konstitusional dan doktrin politik luar negeri.

Berikut adalah analisis kritis mengenai urgensi peninjauan ulang keanggotaan tersebut berdasarkan prinsip kedaulatan dan hukum di Indonesia:

1. Landasan Konstitusional: Pembukaan UUD 1945

Berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945, mandat politik luar negeri Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

• Analisis Konflik: Jika sebuah organisasi internasional (seperti Board of Peace) menuntut kepatuhan yang justru membatasi kemerdekaan negara dalam mengambil keputusan domestik atau memaksa Indonesia berpihak pada blok kekuatan tertentu, maka hal tersebut bertentangan dengan esensi “kemerdekaan” yang diamanatkan konstitusi.

• Kedaulatan Hukum: Keanggotaan tidak boleh menyebabkan subordinasi hukum nasional di bawah aturan internasional yang tidak sejalan dengan Pancasila dan kepentingan nasional.

2. Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik “Bebas Aktif” bukanlah netralitas pasif, melainkan kebebasan untuk menentukan sikap sendiri.

• Bebas: Indonesia tidak boleh terikat oleh pakta atau organisasi yang mendikte kebijakan luar negerinya secara kaku. Jika Board of Peace berfungsi sebagai instrumen hegemoni negara tertentu, maka bertahan di dalamnya mencederai prinsip “Bebas”.

• Aktif: Kontribusi Indonesia harus memberikan dampak nyata. Apabila organisasi tersebut tidak memberikan keuntungan timbal balik (reciprocity) dan hanya menjadi beban administratif atau anggaran tanpa hasil konkret bagi perdamaian yang berkeadilan, maka keluar dari organisasi tersebut adalah bentuk tindakan “Aktif” untuk mencari forum yang lebih efektif.

3. Aspek Kerugian Nasional (Cost-Benefit Analysis)

Keanggotaan dalam lembaga internasional harus diukur melalui parameter kepentingan nasional:

• Beban Finansial vs. Output: Kontribusi keanggotaan (membership dues) yang besar tanpa kompensasi berupa bantuan teknis, pengaruh politik, atau perlindungan kepentingan warga negara adalah inefisiensi anggaran.

• Intervensi Kedaulatan: Jika organisasi tersebut memiliki mekanisme yang memungkinkan intervensi terhadap urusan domestik Indonesia dengan dalih “perdamaian”, hal ini dapat mengancam stabilitas nasional dan integritas wilayah.

4. Perspektif Teori Autopoiesis dalam Hukum

Dalam melihat sistem hukum Indonesia sebagai sistem yang mandiri (autopoietic), hukum nasional harus mampu menyaring pengaruh eksternal agar tetap konsisten dengan identitas hukumnya sendiri.

• Keterikatan pada lembaga internasional yang memiliki agenda bertentangan dengan norma dasar (Grundnorm) Indonesia dapat menyebabkan “gangguan sistemik” yang merusak struktur hukum dan sosial di dalam negeri.

Penulis: Prof. Dr. La Ode, SH, M.Hum