PALEMBANG, 24detik.id – Babak baru kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat penguasa galian C bernama Junaidi alias Ajun akhirnya menemui titik terang yang mengejutkan.
Meski saat ini Ajun tengah menjalani masa penahanan di Polrestabes Palembang, kedua belah pihak yang bertikai resmi sepakat untuk berdamai.
Menindaklanjuti perdamaian ini, timbKuasa Hukum Ajun, Benny Murdani SH MH, kini tengah bersiap mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) demi membebaskan kliennya.
“Klien kita dan korban saat ini sudah berdamai, dan kita akan mengajukan Rsetorative Justice (RJ),” ujae Benny saat di konfirmasi 24detik.id melalui pesan singkat elektronik, Minggu (7/6/26).
Diketahui, Kasus yang bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan ini sempat menyita perhatian publik.
Namun, siapa sangka di balik kasus ini terdapat cerita lain.
Korban pengeroyokan tersebut rupanya merupakan sopir Ajun yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil milik Ajun.
Melihat benang kusut ini, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan pembuka melalui mediasi.
Baik pihak Ajun maupun sang sopir sepakat untuk saling mencabut laporan masing-masing dan berjanji tidak akan melanjutkan tuntutan hukum ke depannya.
Sang korban bahkan diketahui sudah legowo dan ingin masalah ini cepat selesai agar bisa segera pulang ke kampung halamannya di Padang.
Di sisi lain, munculnya aksi atau sentilan dari sejumlah aktivis dan media terkait penahanan Ajun sempat menimbulkan tanya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ajun, Benny Murdani SH MH, memberikan klarifikasi tegas sekaligus menyampaikan keheranannya.
“Kalau mengenai adanya seruan aksi dari aktivis-aktivis itu, sebetulnya kan dari pihak korban sendiri sudah legowo, sudah tidak mempermasalahkan lagi. Pihak korban juga ingin masalah ini cepat selesai dan dia bisa pulang ke kampung halamannya di Padang,” ungkap Benny.
Benny menambahkan bahwa esensi dari dukungan para aktivis seharusnya selaras dengan keinginan korban, bukan justru memperpanjang polemik yang sudah selesai secara kekeluargaan.
“Jadi kalau menurut saya, kalau aktivis itu mensupport si korban, harusnya disupport untuk RJ-nya ini agar sama-sama selesai dengan baik bagi kedua belah pihak. Karena dari pihak korban sendiri sudah sepakat mau bermediasi dan sama-sama mengakui kesalahannya, kekhilafannya, dan sudah secara baik-baik. Jadi kenapa harus ada demo-demo? Kan jadinya aneh juga, untuk kepentingan siapa ini?” cetus Benny heran.
Kini, proses administrasi untuk mengajukan Restorative Justice ke Polrestabes Palembang sedang dipersiapkan agar Ajun dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga.
Benny pun berharap agar kejadian ini bisa menjadi bahan perenungan dan edukasi bagi masyarakat luas.
“Harapan kami, permohonan ini menjadi introspeksi diri masing-masing. Baik Ajun selaku yang merasa kehilangan mobil tadi agar lebih menjaga emosinya,” ungkapnya.
“Dan dengan adanya mediasi serta perdamaian ini, semoga bisa meredam suasana. Bagi masyarakat, diharapkan tidak mempermasalahkan lagi karena di antara para pihak sudah saling memaafkan,” pungkasnya.
