Palembang, 24detik.id – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Palembang.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP C Panjaitan berlangsung dramatis, pada Rabu (29/4/2026) dini hari pukul 00.15 WIB tersebut, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.088 gram (1,08 kg) dan mengamankan seorang tersangka.
Tersangka yang diketahui berinisial DA (26), seorang mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diringkus tanpa perlawanan di Kamar XXX Hotel SAP.
Barang bukti kristal putih haram tersebut ditemukan terbungkus rapi dalam kemasan teh Cina merek ‘Guan Yin Wang’ yang disimpan tersangka di dalam kamar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari strategi Undercover Buy (UCB) yang matang setelah sebelumnya melakukan pengejaran dari Lubuk Linggau hingga ke Palembang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan kurir untuk merusak generasi bangsa. Tersangka DA ini sudah kami pantau pergerakannya dari wilayah Lubuk Linggau. Transaksi senilai Rp600 juta ini berhasil kita patahkan tepat saat barang bukti berpindah tangan. Ini adalah komitmen kami untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa (5/5/26).
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu di Lubuk Linggau.
Petugas yang menyamar kemudian menyepakati transaksi sebesar 1 kg sabu. Meski awalnya dijadwalkan di Lubuk Linggau, lokasi transaksi berpindah secara mendadak ke sebuah hotel di dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Setibanya di lokasi yang ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan sesaat setelah tersangka menyerahkan bungkusan sabu tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum pelajar/mahasiswa dalam jaringan narkoba kelas kakap ini.
Alumni Akpol 97 ini juga menghimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi.
“Sangat disayangkan, pelaku yang berstatus mahasiswa ini harus terjerumus dalam jaringan narkoba. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Polri, khususnya Polda Sumsel, akan terus konsisten melakukan penindakan tegas dan terukur. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Saat ini, tersangka DA beserta barang bukti seberat 1,08 kg sabu telah diamankan di Mapolda Sumsel guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
