PALEMBANG, 24detik.id – Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pengusaha asal Palembang, Junaidi alias Ajun, terhadap korban bernama Irza, kini memicu gelombang desakan publik.
Koalisi Rakyat Pencari Keadilan resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (24/06/2026), menuntut agar aparat penegak hukum menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka, tidak hanya sekadar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Koordinator aksi, Owen, menegaskan bahwa ada indikasi kuat tindak pidana lain di luar kekerasan fisik, yakni dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan.
“Rekaman visual menunjukkan dengan jelas adanya unsur intimidasi dan pemaksaan. Korban dihalangi haknya untuk pergi dari lokasi guna menerima siksaan fisik. Ini memenuhi unsur Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyanderaan,” tegas Owen dalam orasinya.
Lebih jauh, massa menyoroti lima poin tuntutan utama, di antaranya:
-
Profesionalisme Penegakan Hukum: Mendesak Kejari Palembang menangani perkara secara transparan dan objektif.
-
Pendalaman Bukti: Meminta jaksa mendalami unsur pidana penyekapan dan penganiayaan berat berdasarkan bukti sah.
-
Koneksi dengan Kasus Lain: Mengingatkan bahwa terdapat laporan serupa dari warga berinisial Yanti yang masih berproses di Polda Sumsel sejak Oktober 2025.
-
Antisipasi Gejolak Sosial: Menekankan bahwa jika tersangka lepas dari jeratan hukum yang setimpal, hal ini berpotensi memicu ketegangan publik yang lebih luas.
Sementara itu, Pihak Humas Kejari Palembang telah menerima aspirasi massa dan berjanji akan segera menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, proses hukum terhadap Junaidi alias Ajun terus diawasi ketat oleh masyarakat.
Koalisi Rakyat Pencari Keadilan berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja persidangan demi memastikan keadilan bagi korban, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












