Masyarakat Desak PT Cakra Adi Pratama Bersikap Tegas Terhadap Subkontraktor Nakal

Berita, Sumsel163 Dilihat

Muba, 24detik.id – Kasus dugaan pertambangan liar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuai perhatian luas. Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, jajaran direksi PT Cakra Adi Pratama didesak untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan material tanah liat ilegal di wilayah mereka.

Dalam laporan tertanggal pertengahan Juli 2026 tersebut, ditegaskan bahwa aktivitas penambangan kuari di titik sekitar Jembatan Sei Siarak yang dikerjakan oleh PT Dwi Bima (pihak Rosadi dan Yamin) tidak dilengkapi izin Galian C yang sah. Aktivitas ini dinilai melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP No. 23 Tahun 2010.

“Kami mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT Dwi Bima di lokasi sampai legalitas perizinannya jelas. Kami juga meminta evaluasi total agar mitra kerja atau subkontraktor yang digunakan benar-benar taat hukum dan memiliki izin resmi,” ungkap perwakilan tokoh masyarakat Muba, Sabtu (1/8/2026)

Masyarakat berharap korporasi besar seperti PT Cakra Adi Pratama dapat menjadi teladan dalam kepatuhan hukum (compliance) dengan cara menghentikan operasional subkontraktor bermasalah dan memprioritaskan mitra kerja yang taat aturan.

“Kami meminta Polda Sumsel ataupun dinas terkait untuk segera menyetop kegiatan yang diduga ilegal tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *