Palembang, 24detik id – Pelarian DA (23), predator seksual yang merudapaksa bocah di bawah umur di wilayah Gandus, Palembang, berakhir tragis.
Tim gabungan Direktorat PPA-PPO Polda Sumsel dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena mencoba melawan saat akan ditangkap, Senin (11/5/2026).
Setelah sempat menjadi buron, DA kini hanya bisa “ngesot” saat digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Fhoto: Suherman
Informasi yang dihimpun 24detik.id bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antar-satuan demi menegakkan keadilan bagi korban yang masih sangat belia.
Ketegasan aparat dalam menangkap pelaku mendapat apresiasi luar biasa dari pendamping hukum korban.
Pidaraini SH, dari Rumah Hukum Dewi keadilan, selaku kuasa hukum korban yang mengawal kasus ini, memuji keberanian dan kerja keras tim gabungan dalam menuntaskan kasus yang sempat meresahkan warga Gandus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas tim gabungan PPA-PPO Polda Sumsel serta PPA Polrestabes Palembang dalam mengamankan pelaku,” ujarnya saat di wawancarai 24detik, Senin (11/5).
Menurutnya, ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di sini dan akan terus mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegas Pidaraini, SH.
Pidaraini juga menambahkan bahwa keberhasilan kepolisian ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan ketenangan secara psikologis bagi korban dan keluarganya.
Ia menilai sinergi antara Polda dan Polrestabes Palembang dalam kasus ini patut diacungi jempol.
“Terima kasih kepada jajaran PPA Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang telah bekerja luar biasa. Penangkapan ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual anak untuk bersembunyi,” lanjutnya.
Sebelumnya, aksi bejat DA diketahui dilakukan dengan memanfaatkan situasi sepi di wilayah Gandus untuk menjerat korban.
Atas perbuatannya, kini DA harus menghadapi ancaman pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi.













