Makassar, 24detik.id – Proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang bergulir hingga Mei 2026, menyajikan fenomena yang sangat menarik.
Dari perspektif Sosiologi Hukum dan Dinamika Kekuasaan, kasus ini bukan sekadar persoalan penegakan hukum murni, melainkan sebuah arena di mana batasan antara “penyalahgunaan wewenang” (ranah pidana) dan “kebijakan tidak populer” (ranah hukum administrasi negara) menjadi sangat bias akibat intervensi dimensi politik.
Terdapat empat poin krusial yang mengindikasikan kuatnya “pesan politik” di balik proses hukum ini:
1. Celah Hukum pada Dakwaan Primer (Kontradiksi Yuridis)
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan berat berupa 18 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, argumen pertahanan Nadiem mengungkap celah pembuktian yang signifikan:
-
Delegasi Wewenang formal: Nadiem menegaskan dirinya tidak menandatangani dokumen teknis pengadaan, yang secara eksklusif berada di tingkat Direktur Jenderal (Dirjen) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Secara hukum administrasi, jika prosedur formal ini ditaati, unsur “melawan hukum” untuk pemenuhan delik pidana korupsi menjadi rapuh.
-
Diskresi Kebijakan Digitalisasi: Proyek pengadaan Chromebook merupakan bentuk diskresi menteri demi transformasi pendidikan nasional, bukan sebuah skema yang dirancang untuk keuntungan personal (personal gain).
2. Kriminalisasi Kebijakan dan Disrupsi Kepentingan
Di persidangan, Nadiem secara terbuka menyatakan dirinya menjadi sasaran tembak karena “kurang berpolitik” dan minimnya tameng politik untuk melindungi kebijakan digitalisasinya yang disruptif. Di sinilah teori criminalization of policy (kriminalisasi kebijakan) terkonfirmasi:
-
Senggolan Kepentingan Vendor Tradisional: Transformasi ke sistem ChromeOS secara langsung memutus rantai bisnis vendor-vendor konvensional yang selama ini mapan dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan model lama.
-
Kerugian vs. Risiko Kebijakan: Kasus ini tampak dipaksakan ditarik ke ranah korupsi, di mana risiko atau kegagalan dari sebuah pilihan kebijakan (judgment call) disamakan begitu saja dengan kerugian negara akibat tindakan koruptif.
3. Tuntutan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun yang Irrasional
Tuntutan uang pengganti dengan angka fantastis tersebut dinilai banyak pihak sebagai “hukuman simbolis” untuk melumpuhkan terdakwa secara ekonomi, bukan berdasarkan fakta materiil.
-
Formulasi angka ini didasarkan pada valuasi saham Gojek saat IPO, bukan dari aliran dana riil (real cash flow) yang masuk ke kantong pribadi Nadiem dari proyek Chromebook. Logika hukum ini melompat jauh dari hakikat hukum pidana materiil yang wajib berbasis pada fakta kerugian nyata dan keuntungan ilegal yang dinikmati terdakwa.
4. Perspektif Teori Autopoiesis (Niklas Luhmann)
Jika dibedah menggunakan Teori Sistem Hukum Autopoiesis dari Niklas Luhmann, kasus Nadiem Makarim merupakan potret nyata adanya gangguan eksternal (irritation) dari sistem politik terhadap sistem hukum.
Sistem politik di luar persidangan mencoba mendikte kode internal hukum (Benar/Salah) melalui pembentukan narasi dan tekanan publik.
Saat ini, otonomi sistem hukum kita sedang diuji: Apakah pengadilan mampu mempertahankan independensinya untuk tetap murni berbasis pada pembuktian materiil atas penyalahgunaan wewenang, ataukah hukum akan tunduk dan sekadar menjadi instrumen untuk memuaskan pesanan kekuasaan?
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi dunia akademis dan praktisi hukum.
Jika kebijakan yang bersifat diskresi transformatif dengan mudah dipidakan tanpa bukti aliran dana yang sah, maka di masa depan tidak akan ada lagi pejabat publik yang berani mengambil langkah inovatif demi kemajuan bangsa karena bayang-bayang kriminalisasi politik.
Penulis: Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H. (Guru Besar & Pakar Hukum)











