Nilai Syahadat Dalam Penegakan Hukum dan Etika

Berita50 Dilihat

Makassar, 24detik.id – Penerapan nilai-nilai Syahadat dalam kehidupan nyata, terutama jika ditarik ke dalam ranah etika hukum dan sosial, transformasinya sangat mendasar. Syahadat bukan sekadar ritual, melainkan prinsip keadilan dan integritas.

Berikut adalah beberapa contoh penerapannya:

1. Integritas dan Independensi Hukum (Tauhid)

Dalam dunia hukum, prinsip “Laa ilaaha illallaah” (Tiada Tuhan selain Allah) diterjemahkan sebagai kemandirian mutlak dari segala bentuk intervensi.

• Penerapan: Seorang penegak hukum yang memegang prinsip ini tidak akan bisa disuap atau ditekan oleh kekuasaan manusia mana pun. Baginya, otoritas tertinggi adalah kebenaran dan keadilan yang bersifat ketuhanan.

• Dampaknya: Terciptanya sistem hukum yang objektif, di mana hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena sang hakim merasa diawasi oleh Dzat yang Maha Melihat, bukan sekadar oleh atasan atau kode etik profesi.

2. Standar Etika dan Kemanusiaan (Syahadat Rasul)

Prinsip “Muhammadan rasuulullaah” memberikan model nyata tentang bagaimana hukum harus dijalankan dengan empati dan akhlak yang mulia.

• Penerapan: Dalam penyelesaian sengketa, Nabi Muhammad sering mengedepankan perdamaian dan kejujuran. Hal ini selaras dengan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif), di mana tujuan hukum bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki hubungan sosial yang rusak.

• Dampaknya: Hukum tidak lagi kaku atau hanya sekadar teks di atas kertas, melainkan menjadi instrumen untuk memanusiakan manusia.

• ⁠Singkatnya, Syahadat menciptakan individu yang memiliki “kompas moral internal” yang sangat kuat. Ia bertindak benar bukan karena takut pada polisi atau penjara, tetapi karena kesadaran spiritualnya.

Penulis: Prof Dr. La Ode Husein, SH, M.Hum