Polisi Gerebek “Home Industry” Spray Narkoba Sinte di Kost Elit, Ratusan Botol Disita

Palembang, 24detik.id – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) dalam bentuk cair (spray) di sebuah kawasan indekos elit di Kota Palembang.

Tersangka bernama Chadellora (25), warga asal OKU Timur, diringkus polisi di kamar nomor 1.7 Istana Kos, Jalan Lingkar Istana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Rabu malam (29/4/2026).

Operasi yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP C.S. Panjaitan ini mengamankan barang bukti berupa berbagai ukuran botol spray berisi cairan sinte dengan nilai jual variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga paket besar seharga Rp8 juta.

Selain cairan siap edar, polisi juga menyita paket sinte padat seberat 56,9 gram dan hampir seratus botol kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa modus yang digunakan tersangka tergolong licin dengan mengemas narkotika dalam bentuk botol semprot (spray) untuk mengelabui petugas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut. Tersangka menyasar pasar dengan berbagai varian harga, bahkan ditemukan alat suntik yang digunakan untuk meracik atau memindahkan cairan tersebut ke botol-botol kecil,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Senin (4/5/26).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, dalam keterangan persnya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkotika yang kian beragam.

“Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami mengimbau para pemilik indekos untuk lebih selektif dan proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jangan biarkan anak muda kita hancur karena barang haram ini,” tegas Kombes Pol Nandang.

Penangkapan Chadellora bermula dari penyelidikan intensif anggota kepolisian setelah menerima laporan mengenai peredaran sinte di wilayah Demang Lebar Daun.

Saat digerebek sekira pukul 20.00 WIB, tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan ratusan botol kemasan dan alat pendukung lainnya di dalam kamar kosnya.Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memburu pemasok utama maupun jaringan lain yang terlibat dalam bisnis gelap yang dijalankan oleh Chadellora.