Polsek Keluang Gaspoll, Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Diamankan

BANYUASIN, 24detik.id – Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal.

Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menertibkan kegiatan niaga minyak dan gas bumi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari rangkaian proses gelar perkara yang dilakukan di Satreskrim Polres Muba, satu kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut melibatkan satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak dari wilayah Sumur D, kawasan C1, Sungai Lilin.

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional.

“Kami melakukan pendalaman dan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” ujar AKP Apriansyah, Kamis (28/5/26).

Menurut hasil pendalaman, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang mengelola “lopon” atau penampungan minyak dari jerigen milik tengkulak di Desa Tanjung Dalam.

Namun, untuk kasus lainnya, polisi belum dapat menaikkan status ke tahap penyidikan karena unsur hukum, terutama terkait asal-usul tempat pengambilan minyak, dianggap belum terpenuhi.

Dalam menangani kasus ini, Polsek Keluang turut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk melakukan analisa mendalam.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Keluang.

Seluruh kendaraan dan pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Pelaku usaha ilegal ini terancam jeratan Pasal 53 UU Migas mengenai sanksi pidana dan denda bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak tanpa izin usaha yang sah.