Sengkarut Parkir Rajawali Village Palembang Berujung Ancaman Segel Sepihak

PALEMBANG, 24detik.id – Karut-marut pengelolaan parkir di Komplek Soft Mall Rajawali Village kian memanas. Ironis dan membingungkan, mungkin dua kata itu yang tepat untuk menggambarkan nasib PT Kuala Permai saat ini.

Bagaimana tidak? Meski mengantongi surat rekomendasi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bernomor 895.7/030.a/SPT/DISHUB/2019, tanggal 31 Januari 2009 dan memiliki kesepakatan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perusahaan ini justru diambang kehancuran operasional.

Secara mengejutkan, Satpol PP Kota Palembang melayangkan surat penutupan paksa dalam waktu 1×24 jam. Padahal, fakta hukum mencatat bahwa pihak Satpol PP sendiri yang sebelumnya membuka segel di lokasi tersebut.Ada apa sebenarnya di balik dinding birokrasi Kota Palembang?

“Rapat Kilat” yang Dipaksakan

Ketidakpastian ini memuncak saat Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Albert, SH, mengaku terkejut menerima undangan rapat mendadak dari Wakil Ketua DPRD Palembang pada malam hari (3/6/2026) untuk rapat keesokan paginya. Karena manajemen sedang berada di luar kota, pihak perusahaan langsung mengirimkan surat resmi memohon penundaan.

Anehnya, permohonan itu diabaikan. Rapat sepihak tetap melenggang tanpa kehadiran PT Kuala Permai.

“Pagi hari kami sudah kirim surat penundaan karena manajemen tidak di Palembang. Tapi rapat tetap digelar, dan setelah itu muncul berbagai informasi sepihak yang menurut kami perlu diluruskan,” ungkap Albert berang, Senin (15/6/2026).

Padahal, sehari sebelumnya (2/6/2026), Komisi II DPRD Palembang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.

Hasilnya? Komisi II berkomitmen menjembatani mediasi antara PT Kuala Permai dengan seluruh tenant, serta merekomendasikan pembenahan administrasi yang langsung ditindaklanjuti ke DPMPTSP.

“Ini yang membingungkan. Siapa yang sebenarnya memegang kendali? Komisi II yang mau memediasi, atau Wakil Ketua DPRD? Kami jadi korban dualisme ini,” tegas Albert.

Ada Sabotase Oknum Tenant?

Tak hanya terjepit aturan yang tumpang tindih, Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, membongkar adanya riak lain di lapangan.

Ia membeberkan adanya dugaan perusakan aset parkir oleh oknum salah satu tenant yang kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Aksi gangguan dari tenant tersebut dinilai berdampak langsung pada merosotnya pendapatan parkir, yang otomatis memangkas setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Palembang.

“Semua sudah kami buka secara transparan di Komisi II. Makanya kami heran, kenapa tiba-tiba muncul gerakan lain dari Wakil Ketua DPRD dengan agenda yang sama? Di sinilah letak kebingungannya,” cetus Markus.

Pembelaan Satpol PP: “Kami Hanya Jalankan Perintah”

Di sisi seberang, Pemerintah Kota Palembang tampaknya sudah bulat tekad. Plt Sekretaris Satpol PP Palembang sekaligus Kabid PPUD, Budi Ritonga, menegaskan pihaknya siap menghentikan paksa operasional parkir tersebut.

Budi berdalih tindakan tegas ini mengacu pada tiga hal: Hasil rapat bersama Wakil Ketua DPRD, rapat koordinasi para Asisten Pemkot, dan hasil pemeriksaan OPD teknis yang mengklaim PT Kuala Permai belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir terbaru.

“Jika aktivitas pengelolaan parkir masih berjalan, maka akan langsung kami lakukan penutupan sementara,” ancam Budi.

Publik Bertanya: Siapa yang Bermain?

Sikap tegas Satpol PP ini justru menelanjangi adanya ego sektoral dan dualisme jalur penyelesaian di internal pemerintahan. Di saat Komisi II DPRD masih membuka karpet merah untuk mediasi dan perbaikan administrasi, restu dari Wakil Ketua DPRD justru menjadi ‘tombol eksekusi’ untuk mematikan usaha.

Kini, publik pun bertanya-tanya: Mengapa penutupan dipaksakan sebelum proses mediasi resmi yang dijanjikan DPRD selesai?

Hingga berita ini diturunkan, tarik-menarik kepentingan di Rajawali Village masih membara, meninggalkan PT Kuala Permai dalam posisi terjepit di ujung tanduk. (ABV)