PALEMBANG, 24detik.id – Aksi nekat dua pria berinisial M.P (23) dan AL (33) berakhir tragis. Bukannya beribadah, kedua buruh harian lepas ini justru menjadikan halaman parkir Masjid Al Hadad, Jalan KH. Azhari, Kelurahan Empat Belas Ulu, sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Keduanya pun tak berkutik saat diringkus oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (25/6/2026) malam.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 18.50 WIB ini tergolong dramatis. Petugas yang telah melakukan penyamaran (undercover buy) berhasil memancing kedua tersangka untuk melakukan transaksi.
Saat barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 31,61 gram diserahkan, polisi langsung melakukan penyergapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba, di lokasi manapun mereka beraksi.
“Kami telah berkomitmen untuk membersihkan Sumsel dari peredaran gelap narkoba,” ujarnya kepada 24detik.id, Jum’at (3/7/26).
Menurut Alumni Akpol 2000 ini, lokasi bukanlah penghalang bagi timnya untuk melakukan penindakan.
“Kedua tersangka ini kami amankan saat mencoba melakukan transaksi di area publik yang seharusnya disucikan,” ungkapnya.
“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami sangat menyayangkan aksi pelaku yang tidak mengindahkan norma dan etika di area masjid. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Sumsel serius dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
“Akibat perbuatannya, M.P dan AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Sumsel. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Kombes Nandang.
