Palembang, 24detik.id – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka yang nekat membarter puluhan ribu liter Pertalite murni dengan minyak hasil sulingan ilegal (bensin olahan).
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi. Sebuah truk tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin berkapasitas 16.000 liter yang seharusnya mengirim BBM ke SPBU di Provinsi Bengkulu, justru melipir ke sebuah gudang di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Sarolangun.
Di sana, mereka “mengencingi” muatan sebanyak 8.000 liter untuk ditukar dengan minyak olahan dari Musi Rawas Utara.
Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, dalam konferensi pers yang didampingi Kasubdit Penmas, Kompol I Putu Suryawan, serta Panit 1 Unit 2 Subdit IV Tipidter, IPTU Dr. Hendry, mengungkapkan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas.
“Para pelaku ini memalsukan dan menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi. Mereka mengambil keuntungan pribadi dengan cara menukar Pertalite resmi dari Depo Pertamina dengan minyak hasil olahan atau sulingan mandiri. Ini sangat berbahaya bagi kendaraan masyarakat dan merugikan negara,” ujar AKBP Listiyono di hadapan media.
“Kegiatan barter ilegal ini sudah berjalan selama enam bulan. Sopir tangki mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 per ton. Dalam sekali transaksi dengan volume 8 ton, mereka meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta,” jelas IPTU Dr. Hendry.
Di lokasi kejadian, petugas tidak hanya menangkap sopir (Aprian Dinata) dan kernet (Dhimas Agung), tetapi juga pemilik gudang (Firsandi) serta 8 pekerja lainnya.
Polisi juga menyita barang bukti yang fantastis, di antaranya satu truk tangki Hino PT Elnusa Petrofin, satu truk Colt Diesel berisi 10.000 liter minyak olahan, tiga unit mobil pick-up pengangkut babytank, hingga bubuk pewarna “Solvent Brilliant Green” yang digunakan untuk menyulap minyak ilegal agar menyerupai Pertalite asli.
Kini, ke-11 tersangka harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas AKBP Listiyono menutup sesi konferensi pers.
