Wahli Minta APH Panggil Bos PT Hindoli, Buntut Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Palembang, 24detik.id – Kebakaran hebat di lokasi pengeboran minyak ilegal dalam wilayah Hak Guna Usaha [HGU] milik PT Hindoli pada Selasa malam 31 Maret 2026 lalu, kembali membuka dugaan serius, praktik ilegal yang berlangsung lama diduga terjadi bukan tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Peristiwa ini tidak hanya menyoroti bahaya aktivitas ilegal, tetapi juga menguatkan kecurigaan publik atas adanya pembiaran sistematis, baik oleh korporasi maupun lemahnya respons aparat penegak hukum.

Pemerhati Lingkungan Yuliusman menilai, sikap pasif terhadap praktik pengeboran ilegal di wilayah tersebut sudah berada pada tahap yang sulit diterima akal sehat. Ia menegaskan, berbagai laporan dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis lingkungan selama ini seolah tidak cukup untuk memicu tindakan nyata.

“Kalau ini terus dibiarkan, publik wajar bertanya, siapa yang sebenarnya dilindungi?” ujarnya dalam keterangan kepada 24detik.id pada Selasa 7 April 2026.

Secara regulasi, kata dia, negara telah memiliki instrumen kuat melalui UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, mandulnya implementasi aturan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kepentingan yang bermain di balik praktik ilegal.

Sorotan utama juga diarahkan kepada tanggung jawab korporasi. Aktivitas ilegal yang terjadi di dalam wilayah konsesi perkebunan sawit dinilai mustahil luput dari pengawasan pemegang izin.

“Dalam logika sederhana, pemegang HGU bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lahannya. Jika aktivitas ilegal berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan, itu bukan lagi kelalaian—melainkan pembiaran,” tegas Yuliusman.

Ia bahkan menyebut, kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya manipulasi atau skandal yang melibatkan berbagai pihak.

Tameng Legalisasi Sumur Rakyat

Di sisi lain, kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peluang legalisasi sumur minyak rakyat dinilai tidak boleh dijadikan tameng untuk menormalkan praktik ilegal yang telah menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan. “Kebijakan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah jelas terjadi,” katanya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan [Walhi Sumsel] periode 2022-2026 ini menyebut, praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin sendiri disebut telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan.

“Ini bukan kasus kecil atau insidental. Ini sengkarut yang diduga melibatkan banyak pihak dan sudah mengakar. Harus dibongkar total, bukan tambal sulam,” ujarnya.

Dampak dari praktik ilegal tersebut dinilai berlapis. Selain potensi korban jiwa akibat kecelakaan seperti kebakaran, negara juga dirugikan karena hasil produksi tidak masuk dalam penerimaan resmi. Sementara itu, kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin didesak untuk tidak sekadar menjadi penonton. Pemerintah daerah diminta aktif menekan korporasi agar bertanggung jawab atas kondisi di wilayah konsesinya.

Selanjutnya Tindak Tegas atau Ditutupi….

Tindakan Tegas atau Ditutupi: Panggil Pimpinan Hindoli

Yuliusman juga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, termasuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Hindoli.

“Mustahil perusahaan tidak tahu. Kalau serius ingin menuntaskan, panggil pimpinan, telusuri alurnya, buka semuanya ke publik,” tegasnya.

Ia memperingatkan, tanpa tindakan konkret, kasus ini hanya akan menambah daftar panjang praktik ilegal yang terus berlangsung di balik lemahnya penegakan hukum.

“Kalau kali ini pun tidak ada tindakan tegas, maka wajar publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” pungkasnya. (ABV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed