Palembang, 24detik.id – Kasus penganiayaan yang menimpa Wahyudi Sang Putra (38) di Jalan Radial akhir tahun lalu kembali memanas. Di tengah luka fisik yang mulai memudar, perdebatan mengenai “keadilan” justru semakin meruncing antara pihak korban dan kepolisian.
Peristiwa pilu ini bermula pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu di kawasan Jalan Radial, dekat Toko Mamee Bakery. Wahyudi menjadi korban amukan rekan perempuannya sendiri.
Kuasa hukum korban, Imron Ahmad, SH., MH., melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Polsek Ilir Barat (IB) I.
Pihaknya mempertanyakan mengapa tersangka berinisial DA, yang diduga melakukan penyerangan membabi buta hingga menyebabkan luka cakar di wajah dan memar di perut Wahyudi, masih bisa menghirup udara bebas.
“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” tegas Imron dengan nada kecewa, saat konferensi pers, Minggu (29/3/26).
Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Klien kami menderita secara fisik dan psikis. Kami mendesak Polsek Ilir Barat I untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai opini publik terbentuk bahwa laporan masyarakat kecil bisa diabaikan begitu saja tanpa ada tindakan nyata terhadap pelaku,” lanjutnya.

Namun, pernyataan mengejutkan datang dari pihak kepolisian. Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, memberikan klarifikasi yang mematahkan tudingan miring tersebut.
Bukan karena “kebal hukum”, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasari oleh beberapa pertimbangan teknis dan hukum.
Selain karena luka korban dianggap tidak mengganggu aktivitas pekerjaan sehari-hari, polisi mengungkap sebuah fakta kunci: adanya permintaan dari pihak korban sendiri.
“Saat DA ditetapkan sebagai tersangka, polisi sebenarnya sudah siap melakukan penahanan. Namun, justru ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ungkap Kompol Fauzi melalui sambungan telepon, Senin (30/3/26).
Menanti Ketok Palu Jaksa
Saat ini, bola panas perkara tersebut telah berada di meja Kejaksaan. Pihak Polsek IB 1 menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional tanpa intervensi.
“Berkas sudah kami kirimkan hari Kamis lalu. Kami tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan yang diperkirakan keluar pada tanggal 19 mendatang,” tambah Ipda Febby.
Kini, publik menanti akhir dari drama hukum ini. Akankah kasus “cakaran maut” ini berakhir di meja hijau, ataukah ada perdamaian di balik layar yang belum terungkap sepenuhnya?







