9 Tronton Batu Bara Ilegal Dicegat Polisi di OKU Timur, 12 Orang Diamankan 

MARTAPURA, 24detik.id — Dramatis! Penangkapan besar-besaran terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 7, Desa Kotabaru Selatan, OKU Timur. Tak main-main, aparat kepolisian berhasil menghentikan konvoi raksasa sembilan unit truk tronton yang kedapatan mengangkut 368 ton batu bara ilegal!

Operasi senyap yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) ini bak adegan film aksi. Berawal dari laporan intelijen masyarakat yang mencium adanya pergerakan mencurigakan, Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, langsung memimpin perburuan.

Detik-detik Pencegatan di Jalur Lintas

Saat malam mulai larut, tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Rendi Ramadhona bersiap melakukan pengawasan ketat tepat di depan Mapolres OKU Timur.

Benar saja, dari kejauhan tampak iring-iringan truk monster Hino yang melaju dengan muatan sarat.

Begitu dihentikan dan digeledah, para sopir langsung mati kutu. Mereka tidak berkutik saat polisi meminta dokumen resmi perjalanan. Hasilnya? Nihil.

Ratusan ton batu bara yang diduga kuat dijarah dari bumi Desa Tanjung Lalang, Muara Enim, tersebut diangkut tanpa izin alias ilegal!

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib patuh hukum. Kami tidak akan berkompromi dengan penjarahan sumber daya alam yang merusak fasilitas jalan negara dan merugikan rakyat ini,” tegas AKBP Adik Listiyono dengan nada geram.

Jaring 12 Pelaku, 1 Sopir Nekat Kabur

Dalam penyergapan kilat ini, polisi berhasil mengamankan 12 orang pelaku, terdiri dari 8 sopir dan 4 kernet, yang masing-masing berinisial E, HA, SA, BBU, YH, M, HHS, A, RI, AA, MS, dan AS.

Namun, ada satu sopir nekat yang berhasil meloloskan diri ke dalam kegelapan malam dan kini tengah diburu ketat oleh tim opsnal.Kini, kesembilan tronton raksasa beserta muatan ratusan ton “emas hitam” tersebut telah dikandangkan di Polres OKU Timur sebagai barang bukti.

Tabuh Genderang Perang Melawan Mafia Tambang

Tindakan tegas ini mendapat apresiasi penuh dari Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa ini barulah permulaan. Pihaknya menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk mafia tambang ilegal.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sejengkal pun bagi praktik ilegal seperti ini. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan babat habis sampai ke akar-akarnya!” tegas Kombes Pol. Nandang.

Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara yang sangat serius.

Penyelidikan kini terus dikembangkan untuk membongkar siapa aktor intelektual dan penadah besar di balik penyelundupan ratusan ton batu bara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed