PALEMBANG, 24detik.id – Tim Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.
Dua orang pria berinisial Adi Chandra dan Angga diringkus polisi saat melakukan transaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (26/5/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 31,83 gram yang ditaksir bernilai Rp30 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan teknik undercover buy atau penyamaran.
“Anggota kami di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing para pelaku keluar,” ujarnya kepada 24detik.id, Kamis (28/5/26).
Menurut Kombes Yulian, saat kedua tersangka menyerahkan barang bukti di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Kronologis kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersangka Adi Chandra di Tanjung Raja.
Setelah terjadi kesepakatan transaksi, tersangka mengajak petugas bertemu di halaman Masjid Agung Nurussa’adah. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka Adi Chandra bersama rekannya, Angga, datang menemui petugas.
Saat bungkusan tisu yang diserahkan tersangka diperiksa, ditemukan tiga paket sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin SIK, mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.







