JAKARTA, 24detik.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI PROFESIONAL resmi melantik jajaran pengurusnya dalam sebuah momentum yang menandai ikhtiar besar rekonstruksi profesi advokat di Indonesia.
Pelantikan yang berlangsung pada 8 Mei 2026 tersebut membawa misi mendesak untuk mengatasi krisis legitimasi, fragmentasi organisasi, serta tantangan adaptasi terhadap perkembangan hukum di era digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Dalam pidato pelantikannya, Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini bukanlah untuk memperpanjang konflik atau menjadi sekadar kompetitor di antara organisasi advokat yang sudah ada.
Sebaliknya, PERADI PROFESIONAL hadir sebagai respons historis atas merosotnya kepercayaan publik terhadap profesi hukum akibat praktik komersialisasi berlebihan, penurunan standar kompetensi, hingga perilaku advokat yang terjebak kepentingan politik jangka pendek.
“PERADI PROFESIONAL diposisikan sebagai ikhtiar kolektif untuk mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat. Kami berkomitmen menempatkan kualitas di atas kuantitas, serta integritas di atas formalitas organisasi,” tegas Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL.
Salah satu fokus utama yang ditawarkan dalam paradigma baru ini adalah transformasi sistem Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA). Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., Deklarator sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, menyoroti adanya disparitas mutu dan ketimpangan standar akademik yang selama ini terjadi karena ketiadaan desain nasional yang terintegrasi.
Sebagai solusi, PERADI PROFESIONAL memperkenalkan model co-governance pendidikan profesi. Model ini merupakan kemitraan strategis antara organisasi profesi dan perguruan tinggi, di mana universitas memegang otoritas atas kedalaman intelektual dan metodologi akademik, sementara organisasi profesi menjaga standar etik serta kompetensi praktik.
“Kami telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk menerapkan model ini. Pendidikan advokat ke depan tidak boleh lagi bersifat parsial. Ia harus menjadi pusat pengembangan kompetensi yang adaptif terhadap tantangan hukum modern, mulai dari cyber law, fintech, hingga bukti digital,” ungkap Dr. Hendra Dinatha.
Kehadiran PERADI PROFESIONAL kini menjadi sorotan di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih berkualitas.
Dengan menekankan pada aspek meritokrasi dan tanggung jawab konstitusional, organisasi ini berharap dapat menjadi pilar baru yang memperkuat supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia, serta memastikan advokat tetap menjadi penjaga rasionalitas hukum bagi para pencari keadilan.







