PALEMBANG, 24detik.id — Sebuah drama penyamaran yang menegangkan berakhir gemilang di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Khusus Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika bernilai ratusan juta rupiah.
Petugas menciduk seorang petani yang nekat merangkap sebagai bandar besar antardesa di depan sebuah warung makan pecel lele di Jalan Raya Simpang Bandung, Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam.
Tersangka berinisial M. Ishar (26), warga Desa Riding, tak berkutik saat kepungan polisi mengunci ruang geraknya pada Minggu sore (14/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti krusial berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,09 gram serta empat paket berisi 200 butir pil ekstasi berlogo unik “Minion Kuning” seberat 72 gram.
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III AKBP M. Harris, SH, MH, bersama Kanit III AKP Zon Prama, SH, Panit 1 Iptu Heri Kusumajaya, SH, dan Panit II Ipda Erwin Fahlevi, SH. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan valid dari masyarakat yang resah akan aktivitas haram pelaku yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Strategi undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) menjadi senjata ampuh korps bhayangkara. Polisi memancing pelaku dengan memesan paket sabu dan 500 butir ekstasi senilai total Rp175.000.000.
Tergiur keuntungan fantastis, pelaku menyanggupi dan menentukan titik temu di depan Rumah Makan Pecel Lele Bang Kulup.
Namun, apes bagi Ishar, saat menyerahkan barang haram yang ternyata hanya berisi 200 butir ekstasi dari kesepakatan awal, ia langsung dibekuk tanpa perlawanan bersama ponsel Infinix Hot 30i miliknya yang digunakan untuk bertransaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk merusak masyarakat Sumsel,” ujarnya kepada 24detik.id, Selasa (14/6/26).
Menurut Kombes Yulian, modus operandi pelaku yang memanfaatkan lokasi keramaian seperti rumah makan membuktikan mereka kian berani.
“Namun, kesigapan anggota di lapangan berhasil mematahkan peredaran ini. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pemasok utama di atasnya,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, juga memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan penangkapan ini sekaligus memberikan peringatan keras.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada petugas.
“Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Kini, petani yang terjerumus dalam lingkaran hitam peredaran narkoba tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.













