Bakar Lahan Nyaris 1.000 Hektare, Polda Sumsel Amankan 54 Tersangka

PALEMBANG, 24detik.id — Asap pekat dan amukan api yang sempat mencekam kini berbuah jerat hukum serius. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan taringnya dengan membongkar dan memproses puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara agresif.

Berdasarkan data hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 63 laporan polisi berhasil ditangani, yang melibatkan jaringan pelaku perorangan hingga korporasi besar.

Hal tersebut diungkapkan secara tegas dalam Press Release Penegakan Hukum Karhutla yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., bersama jajaran terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Di garis depan wilayah hukum Sumsel, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan angka-angka mengejutkan di balik tragedi lingkungan ini.

54 Tersangka Diseret, Nyaris 1.000 Hektare Hangus!

Tak main-main, Polda Sumsel mencatat angka fantastis dari total lahan yang berubah menjadi abu.

Dari puluhan kasus yang disidik, sebanyak 54 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 971,93 hektare.
Rinciannya pun mencengangkan:
• Perorangan: Melibatkan 43 laporan polisi dengan 53 tersangka dan luas lahan yang dilalap api seluas 134,31 hektare.
• Korporasi (Perusahaan): Menyumbang 20 laporan polisi dengan 1 tersangka dari pihak korporasi, namun mencatatkan luasan lahan terbakar yang jauh lebih masif, yakni mencapai 837,62 hektare!

Kasus Bergulir Cepat, Siapa Susul ke Pengadilan?

Polda Sumsel memastikan proses hukum tidak jalan di tempat. Dari total perkara yang ada, gerbong penegakan hukum kini berada di berbagai tahapan krusial:
• 27 perkara masih terus digenjot dalam proses penyidikan mendalam.
• 10 perkara telah menjejak Tahap I.
• 17 perkara berada dalam tahap pengiriman berkas perkara atau P.19.
• 9 perkara bahkan sudah menuntaskan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Langkah tegas tanpa kompromi ini dihadirkan demi memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja baik individu maupun korporasi yang nekat membakar alam demi kepentingan sesaat.

Polda Sumsel berkomitmen penuh untuk terus mengawasi, menindak, dan melindungi bumi Sumatra Selatan dari ancaman bencana karhutla berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed