Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Miskinkan Bandar Sabu dengan TPPU

PALEMBANG, 24detik.id – Pelarian FB alias TG, bandar besar yang menjadi otak penyuplai narkotika jenis sabu ke wilayah Sumatera Selatan, akhirnya terhenti.

Setelah melakukan pengejaran intensif, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka di persembunyiannya di Yogyakarta pada Kamis 2 Juni 2026.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba lintas provinsi. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 1.085,14 gram serta menyita aset berharga berupa satu unit rumah, dua mobil, perhiasan, sembilan jam tangan mewah, hingga rekening bank yang diduga merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.

Pengedar dan kurir narkoba dari jaringan TG yang berada di Sumsel.
Pengedar dan kurir narkoba dari jaringan TG yang berada di Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, saat dikonfmasi menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar narkoba.

Menurutnya, pendekatan pemberantasan saat ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai ekonomi mereka.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan bandar saja. Sesuai komitmen, kami menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para pelaku ini tidak hanya dipenjara, tapi juga dimiskinkan,” ujarnya kepada 24detik.id, Kamis (2/7/26).

“Ini adalah langkah tegas kami untuk memutus total jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Barang bukti yang berhasil disita dari pengedar narkoba jaringan TG.
Barang bukti yang berhasil disita dari pengedar narkoba jaringan TG.

Menurut Mantan Dirsamapta Polda Babel, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga kurir atau pengedar yakni FM, OP, dan AL, yang sebelumnya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Gunung Kemala, Prabumulih dan Jalan Tani, Anak Petai, pada 20 Mei 2026.

“Berdasarkan pengembangan dari ketiganya, petugas berhasil melacak keberadaan TG yang mengendalikan operasional narkoba dari Bandung hingga Yogyakarta,” ungkap Kombes Yulian yang merupakan Alumni Akpol 2000.

Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, meminta masyarakat untuk terus waspada dan bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Keberhasilan mengungkap jaringan lintas provinsi ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda kita dari ancaman narkoba yang dampaknya sangat merusak,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

Saat ini, tersangka TG beserta seluruh barang bukti dan aset yang disita telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika serta pasal TPPU dengan ancaman hukuman berat, sebagai efek jera bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Sumsel sebagai pasar peredaran narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *