JAKARTA, 24detik.id – Skandal korupsi mengguncang Kabupaten Muara Enim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap, dan gratifikasi proyek pengadaan bernilai fantastis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (9/6/2026).
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindak KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam operasi ini, KPK menjaring 10 orang, namun hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selain Bupati, KPK turut menyeret lingkaran dalam sang kepala daerah, yakni AT yang tak lain adalah keponakan Bupati, serta AN, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, dan seorang marketing dari PT Millenium Solusi Abadi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa timnya berhasil mengendus praktik culas tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Tidak tanggung-tanggung, KPK berhasil menyita “gunung” barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, mulai dari rupiah, dolar, hingga riyal. Kami juga menyita rekening penampungan yang digunakan sebagai wadah aliran dana korupsi dengan total nilai mencapai Rp2 miliar,” ungkap Budi dengan tegas, Selasa (9/6/26).
Saat ini, KPK terus bergerak cepat menelusuri aliran dana gelap tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak-pihak yang membantu membuka rekening penampungan.
KPK memastikan tidak akan ada celah bagi pelaku korupsi, seluruh manipulasi administrasi akan dibongkar demi mengusut tuntas praktik lancung yang diduga telah menggerogoti proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tersebut.











