MUSI BANYUASIN, 24detik.id – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali diguncang insiden kebakaran hebat. Api melahap lokasi pengeboran minyak ilegal yang berada di kawasan hutan eks lahan PT Pakerin, Kecamatan Batang Hari Leko, Minggu (7/6/2026) lalu.
Peristiwa ini memantik kekhawatiran publik atas kian merajalelanya praktik ilegal yang mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Tegas menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Muba.
Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional hingga ke akar-akarnya.
“Kami telah memerintahkan jajaran di lapangan untuk bertindak cepat. Kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini menjadi atensi serius bagi kami,” ujar AKP Wahyudi saat di konfirmasi 24detik, Selasa (9/6/26).
Menurutnya, siapapun yang terlibat, baik pemilik modal maupun pengelola di lapangan, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa dan lingkungan,” tegas Mantan Kapolsek Bayung Lencir.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Ipda Agus, menambahkan bahwa personelnya telah dikerahkan ke titik lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat ini anggota masih melakukan pengecekan mendalam. Informasi detail mengenai kronologi dan hasil identifikasi pihak-pihak terkait akan segera kami sampaikan setelah proses di lapangan selesai,” ujar Ipda Agus, dikutip dari berbagai sumber.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga kuat dikelola oleh oknum warga berinisial MS asal Desa Macang Sakti.
Lokasi pengeboran yang berada di tengah kawasan hutan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin, memicu desakan keras dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum di baliknya.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan sektor energi di daerah. Meski pemerintah telah memberlakukan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, nyatanya aktivitas pengeboran ilegal di Muba masih terus “kucing-kucingan” dengan hukum.
Kejadian ini merupakan rentetan dari panjangnya masalah ilegal drilling di Muba. Kini, publik menanti langkah konkret kepolisian dalam memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan mencoreng citra keamanan di wilayah Musi Banyuasin.







