Ogan Komering Ilir, 24detik.id – Kawasan Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, mendadak mencekam setelah Satuan Reserse Narkoba Polres OKI melancarkan operasi kilat selama dua hari berturut-turut.
Hasilnya mengejutkan: dua pengedar kelas kakap berhasil diringkus, lengkap dengan barang bukti sabu, ekstasi, hingga senjata api rakitan.
Hari Pertama: Jebakan di Jembatan Kuning
Aksi heroik dimulai pada Selasa (7/4) siang. Petugas yang menyamar (undercover buy) berhasil memancing tersangka RAJ (28) untuk bertransaksi di kawasan Jembatan Kuning. Tak berkutik saat dikepung, dari tangan RAJ polisi menyita barang bukti “paket komplit”:
10,26 gram sabu siap edar, 8 butir pil ekstasi berbagai varian, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) jenis revolver lengkap dengan 3 butir amunisi aktif berhasil di amankan.
RAJ kini terancam pasal berlapis, yakni UU Narkotika dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal yang bisa menjebloskannya ke penjara dalam waktu yang sangat lama.
Hari Kedua: Pengembangan Berbuah Hasil
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kembali bergerak pada Rabu (8/4). Berdasarkan pengembangan kasus pertama, petugas menyatroni kediaman MS (48) di lokasi yang sama. Di rumah tersebut, polisi menemukan paket sabu seberat 5,71 gram beserta timbangan digital dan plastik klip. MS yang sudah “bermain” selama dua minggu ini akhirnya menyusul rekannya ke balik jeruji besi.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa temuan senjata api di tangan pengedar narkoba adalah sinyal bahaya bagi keamanan wilayah.
“Ini ancaman serius. Kami tidak akan tinggal diam melihat narkoba dan senjata api beredar bebas. Pengembangan jaringan akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
“Integrasi peredaran narkoba dengan kepemilikan senpi ilegal adalah kejahatan luar biasa yang akan ditindak dengan tindakan paling tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Kombes Nandang, Jum’at (10/4).
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres OKI, sementara polisi terus menyisir kemungkinan adanya pelaku lain di balik jaringan Mesuji Raya ini. (Anggra)







