Dugaan Pemalsuan Akta dalam Pengambilalihan Proyek IPAL, Korban Tuntut Kejelasan dan Keadilan

Berita, Palembang17 Dilihat

PALEMBANG, 24deyik.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Tuti Apriyani di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026), diwarnai sorotan dari pihak korban. Tim kuasa hukum mempertanyakan tidak ditahannya terdakwa di tengah perkara yang berkaitan dengan pengambilalihan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai sekitar Rp49 miliar.

Pihak korban menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepastian hukum, kejelasan dugaan kerugian, serta proses pengambilalihan proyek yang kini menjadi pokok perkara di persidangan.

Sidang dipimpin majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. Tuti Apriyani mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Usai sidang, Hendri Ferdy, selaku anggota tim kuasa hukum korban, menyampaikan keberatan atas kondisi terdakwa yang tidak menjalani penahanan. Menurutnya, nilai kerugian yang diklaim pihak korban menjadi salah satu alasan mereka mempertanyakan situasi tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan atas sidang hari ini, karena terdakwa tidak dilakukan penahanan. Padahal kerugian korban cukup besar, yaitu sebesar Rp7 miliar,” ujar Hendri.

Ia menegaskan, pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan ruang bagi seluruh fakta untuk diuji di hadapan majelis hakim. Pihak korban juga berharap agar persoalan yang mereka alami memperoleh perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa ini melukai rasa keadilan klien kami. Kami berharap ke depannya majelis hakim bisa bersikap lebih adil dan transparan dalam persidangan ini, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Kendati demikian, Hendri mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan yang mendasari tidak ditahannya terdakwa. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengadilan yang berwenang memberikan penjelasan.

“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” ungkapnya.

Berawal dari Tawaran Pengambilalihan Proyek Rp49 Miliar

Di balik keberatan terhadap status penahanan terdakwa, perkara ini juga menyangkut dugaan persoalan dalam transaksi pengambilalihan proyek IPAL di Kota Palembang. Proyek tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp49 miliar.

Berdasarkan keterangan pihak korban, persoalan bermula ketika terdakwa menawarkan kerja sama untuk mengambil alih proyek tersebut. Dalam prosesnya, M. Alnando, anak dari pihak korban, disebut dimasukkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.

Namun, belakangan pihak korban mempertanyakan keabsahan dokumen perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam akta perubahan perusahaan yang berkaitan dengan pengambilalihan proyek.

Ibu korban menjelaskan, pihaknya pada awalnya menerima tawaran tersebut dengan pemahaman bahwa transaksi yang dilakukan merupakan pengambilalihan proyek, bukan sekadar penempatan dana investasi.

Dalam proses itu, pihak korban mengaku menyerahkan uang sekitar Rp9,5 miliar. Dana tersebut, menurut penjelasan mereka, merupakan kompensasi atas biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak terdakwa sebelum pengambilalihan dilakukan.

“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp49 miliar. Itulah proyek di Kota Palembang. Terdakwa memasukkan anak saya menjadi Wakil Direktur di PT Kartika Ekayasa. Tapi ternyata akta itu hanya akta palsu,” ujar ibu korban.

Ia menegaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan dalam konteks pengambilalihan proyek, dengan anggapan bahwa dana yang diberikan merupakan penggantian biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pihak yang menawarkan kerja sama.

“Ini adalah takeover proyek. Jadi pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan,” jelasnya.

Pernyataan mengenai dugaan pemalsuan akta tersebut merupakan keterangan dari pihak korban yang masih harus diuji melalui pembuktian dalam proses persidangan.

Keabsahan Akta dan Pelaksanaan Proyek Dipertanyakan

Persoalan semakin mencuat ketika pihak korban mengaku mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek yang menjadi objek transaksi tersebut belum menunjukkan kemajuan sebagaimana yang mereka harapkan.

Menurut korban, proyek yang menjadi dasar kerja sama itu bahkan disebut belum dikerjakan secara berarti oleh pihak yang sebelumnya menawarkan pengambilalihan.

“Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka,” kata korban.

Selain mempertanyakan pelaksanaan proyek, pihak korban juga menyoroti dokumen legalitas perusahaan yang digunakan dalam transaksi tersebut. Mereka mengaku tidak menemukan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dokumen perubahan perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan tersedia dalam proses pengambilalihan.

“Tidak ada RUPS-nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira,” ujarnya.

Pihak korban mengaku baru mengenal Tuti Apriyani ketika proses kerja sama proyek berlangsung. Mereka menyebut terdakwa diketahui bergerak di bidang kontraktor, tetapi belakangan justru mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Rangkaian persoalan itu kini menjadi bagian dari perkara yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai proses transaksi, status dan keabsahan dokumen perusahaan, pelaksanaan proyek, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

Korban Desak Fakta Perkara Dibuka Secara Transparan

Pihak korban berharap proses persidangan tidak hanya mengurai dugaan penipuan dan pemalsuan surat, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hubungan antara transaksi pengambilalihan proyek, dokumen perusahaan, dan dana yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta agar keberatan mengenai tidak ditahannya terdakwa mendapat penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini. Kerugian kami tidak sedikit, sementara dia bebas, sedangkan kami kerugiannya Rp7 miliar,” ungkap korban.

Meski demikian, persoalan penahanan harus dibedakan dari pembuktian pokok perkara. Penentuan status penahanan maupun penilaian terhadap dakwaan dan alat bukti harus mengacu pada ketentuan hukum serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Di sisi lain, angka kerugian Rp7 miliar yang disampaikan dalam persidangan merupakan klaim pihak korban. Sementara itu, mereka juga mengungkapkan adanya penyerahan dana sekitar Rp9,5 miliar dalam proses pengambilalihan proyek. Hubungan antara kedua angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih terperinci agar perhitungan kerugian dan duduk perkara dapat dipahami secara utuh.

Hingga persidangan ini berlangsung, tuduhan mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan, keterangan yang disampaikan, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian atas persoalan yang mereka laporkan. Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi bagian dari kewenangan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *