Dugaan “Pura-pura Rugi” Terbongkar! Hakim Semprot Pengacara Sumeks di Ruang Sidang

PALEMBANG, 24detuk.id – Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan dua wartawan senior, Zulhanan dan Edward Desmamora, terhadap PT Bumi Citra Sumatera (Sumeks), di Pengadilan Negeri Palembang mendadak “panas” pada Rabu, 24 Juni 2026.

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang menjadi semakin tegang, dengan terungkapnya fakta-fakta mencengangkan yang membuat publik terperangah.

Dalam agenda pemeriksaan saksi penggugat, Ramadian Evrin dan Windi Siska membongkar rentetan aset dan kegiatan fantastis perusahaan tersebut.

Di depan majelis hakim, saksi membeberkan bukti-bukti yang kontras dengan klaim “kerugian” yang selama ini digaungkan perusahaan.

Mulai dari kepemilikan tanah strategis, gedung kantor megah, kebun porang di KM 12, hingga kabar adanya simpanan deposito dalam bentuk Dolar Singapura.

Tak hanya aset fisik, gaya hidup operasional Sumeks pun disorot tajam.

Sepanjang 2025 hingga 2026, perusahaan tetap jor-joran menggelar event berskala besar, mulai dari lomba memancing, Musi Run, hingga Jalan Sehat HUT Kota Palembang yang membagikan hadiah fantastis berupa Mobil dan paket Umroh.

Belum lagi kegiatan rekreasi memancing di laut Lampung yang menelan biaya puluhan juta per sekali sewa kapal.

Logika “Pura-pura Rugi”

Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin, S.H., M.H., dan M. Daud Dahlan, S.H., M.H., menilai klaim kerugian yang dijadikan alasan perusahaan sangat tidak logis.

“Jika memang merugi, untuk apa menggelar event mewah dengan hadiah mobil dan umroh? Logikanya, jika perusahaan benar-benar terpuruk, lebih baik dana tersebut dialokasikan untuk gaji dan pesangon karyawan yang di-PHK, bukan malah dihambur-hamburkan,” tegas Sihat Judin di depan persidangan.

Yang lebih miris, di tengah isu efisiensi, perusahaan justru terungkap mempekerjakan kembali empat karyawan yang sudah pensiun dengan jabatan yang lebih tinggi.

“Ini bukan efisiensi, ini adalah pemborosan yang sangat aneh,” tambahnya dengan nada geram.

Hakim Murka, Pengacara Ditegur

Ketegangan mencapai puncaknya saat sesi tanya jawab. Ketua Majelis Hakim, Romi Sinatra, yang memimpin jalannya sidang bersama anggota Heryanto dan Thobari, sempat melayangkan teguran keras kepada tim kuasa hukum Sumeks dari kantor pengacara Rajantara & Co.

Teguran itu bermula saat pengacara Sumeks, Deo, S.H., terus mencecar saksi dengan pertanyaan mengenai job desk redaktur yang dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.

“Pertanyaan tidak mendasar! Job desk redaktur tidak perlu ditanyakan karena tidak termasuk dalam tuntutan. Nanti kalau mau bahas tugas redaktur, silakan di warung kopi saja setelah sidang ini selesai,” tegas Romi Sinatra, menutup perdebatan dengan tegas.

Kini, publik menunggu babak selanjutnya. Sidang akan kembali digelar pada 8 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Akankah ada fakta mengejutkan lainnya yang bakal terungkap?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *