Edarkan Sabu di Gunung Ibul, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, 24detik.id – Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda berinisial HA (19) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,82 gram.

Tersangka diamankan di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan lima paket sabu seberat 0,72 gram di dalam tas tersangka, serta satu set alat hisap dan satu pirex kaca berisi sisa sabu seberat 1,10 gram di lantai. Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp300.000 yang diduga terkait transaksi narkoba.

Kepada penyidik, HA mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D, warga wilayah Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Saat ini, pemasok berinisial D tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengguna. Kami akan kejar jaringan pemasoknya di wilayah PALI sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga sangat krusial dalam menekan angka peredaran narkoba.

Saat ini, tersangka HA telah ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim penyidik terus mendalami jaringan pemasok lintas kabupaten tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed