Palembang, 24detik.id – Langkah berani dan terukur telah diambil Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dalam memberantas sindikat penyelewengan pupuk bersubsidi di Sumsel.
Sebuah sindikat perdagangan pupuk bersubsidi ilegal lintas kabupaten berhasil digulung dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dramatis di jalur lintas provinsi.
Tak main-main, sebanyak 10 ton pupuk jenis Urea dan NPK Phonska yang sedianya diperuntukkan bagi kelompok tani kecil, berhasil disita sebelum jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, SIK, memimpin langsung tim untuk melakukan penangkapan yang pada Minggu malam (19/4/2026) di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja.
Tim di lapangan berhasil menghentikan satu unit truk Isuzu putih bermuatan penuh yang menggunakan pelat nomor palsu BG 8430 JD.
Penggunaan identitas kendaraan palsu tersebut diduga kuat sebagai upaya para pelaku untuk mengelabui petugas saat mendistribusikan barang subsidi tersebut secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, SIK, melalui Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk pengawasan ketat Polri terhadap distribusi barang bersubsidi agar tidak diselewengkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan petani.
“Kami bergerak berdasarkan komitmen untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi mereka yang berani bermain dengan hak para petani. Penangkapan ini adalah peringatan keras bahwa setiap butir pupuk subsidi harus sampai ke tangan yang berhak sesuai aturan negara,” tegas AKBP Listiyono saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kasubdit 1 Tipid Indagsi, AKBP Khoiril Akbar, SIK, yang memimpin langsung operasi di lapangan, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah memutus rantai distribusi resmi dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, pelaku utama berinisial I.W.S, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, menjalin kerja sama dengan oknum administrasi berinisial R.M.U dan pemilik kios H.T di wilayah OKU untuk mengeluarkan pupuk tanpa dokumen sah.
“Para pelaku mengabaikan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan sistem E-RDKK yang menjadi acuan resmi. Mereka memperdagangkan pupuk ini di luar wilayah tanggung jawabnya demi selisih harga yang menggiurkan. Saat ini, kami terus melakukan pendalaman untuk melihat sejauh mana jaringan ini beroperasi di kabupaten lain,” jelas AKBP Khoiril Akbar.
Keberhasilan Polda Sumsel ini juga mendapat apresiasi dan dukungan teknis dari pihak instansi terkait. Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, Dr. Rina Sopiana, SP., M.Si, menekankan bahwa penyimpangan seperti ini berdampak langsung pada penurunan produktivitas pertanian di Sumatera Selatan karena petani kesulitan mendapatkan input produksi yang terjangkau.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Sumsel. Distribusi yang menyimpang seperti ini adalah musuh bagi produktivitas pangan kita. Jika pupuk subsidi hilang di pasaran karena ulah mafia, maka kesejahteraan petani kita yang menjadi taruhannya,” ujar Dr. Rina Sopiana, SP, MSi.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Bapak Sugiyono, memastikan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi ketat rantai pasok dari pabrik hingga ke kios-kios resmi.
“Kami mendukung penuh proses hukum ini. Pupuk Indonesia telah menyediakan sistem monitoring yang ketat, dan jika ada oknum kios yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja,” tegas Sugiyono.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 180 karung Urea (9 ton), 20 karung NPK Phonska (1 ton), satu unit truk, ponsel, serta bukti transaksi rekening koran yang menguatkan adanya aliran dana ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta pasal-pasal dalam KUHPidana terbaru Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah.







