Gurita Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Akhirnya Dibongkar

MUARA ENIM, 24detik.id — Sebuah operasi rahasia berskala besar yang digelar aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi “perampokan” kekayaan alam secara massal di Sumatera Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, dari operasi ini, uang negara senilai Rp95,9 miliar berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tambang batubara ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Keberhasilan luar biasa ini berawal dari keberanian warga Desa Penyandingan yang menolak bungkam melihat bumi mereka dijarah, hingga akhirnya polisi berhasil menggulung 11 orang komplotan tambang liar yang beroperasi secara ilegal di atas lahan resmi milik PT Bukit Asam Tbk.

Detik-Detik Penggerebekan: Konvoi “Truk Hantu” Menuju Jabodetabek Dicegat!

Aktivitas ilegal ini awalnya berjalan sangat rapi, memanfaatkan pekatnya malam dan jalur tikus untuk menyelundupkan hasil bumi.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Berkat laporan intelijen dari masyarakat yang mencurigai lalu lintas truk tanpa dokumen, Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, langsung memerintahkan tim gabungan Sat Reskrim dan Unit Pidsus untuk bergerak cepat melakukan penyergapan.

Perburuan dibagi menjadi dua gelombang dramatis:

  • Rabu Malam, 8 Juli 2026: Petugas mengepung area penampungan (stockpile) rahasia. Di sana, lima unit truk raksasa kedapatan tengah bersiap menyelundupkan 52 ton batubara ilegal menuju wilayah Jabodetabek. Polisi langsung membekuk 8 orang, termasuk bos besar pemilik modal berinisial MRI, sang mandor lapangan (DN), serta para operator dan sopir.

  • Jumat Sore, 10 Juli 2026: Pengejaran berlanjut ke kawasan Sungai Bangke. Sadar posisinya terkepung, beberapa pelaku sempat nekat melarikan diri ke dalam semak-semak. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tiga pelaku tambahan berhasil diringkus tanpa berkutik.

Sitaan Mewah Sang Mafia: Ekskavator Raksasa hingga Dokumen Palsu

Dalam drama penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita aset dan “alat tempur” bernilai miliaran rupiah yang digunakan para pelaku untuk mengeruk kekayaan alam secara ilegal.

Barang bukti yang kini disita di markas kepolisian antara lain:

  • 4 unit alat berat ekskavator (merek Kobelco, Liugong, dan Caterpillar) yang digunakan untuk membongkar tanah secara brutal.

  • 5 unit truk Colt Diesel yang penuh sesak berisi puluhan ton batubara hitam.

  • Belasan ponsel pintar, motor, jerigen bahan bakar, hingga empat lembar surat jalan palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas di jalanan.

Bukan Sekadar Tambang Liar: Ancaman Bencana Alam dan Jeruji Besi

Dampak dari penertiban ini bukan hanya soal angka Rp95,9 miliar yang berhasil diselamatkan, melainkan tentang penyelamatan lingkungan hidup.

Jika dibiarkan, aktivitas tambang liar ini dipastikan akan memicu bencana ekologis mengerikan seperti longsor besar dan banjir bandang yang mengancam nyawa warga sekitar.

Kini, para pelaku hanya bisa meratapi nasib di balik jeruji besi. Lima sopir yang menjadi kurir dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sementara enam aktor utama termasuk sang bos terancam hukuman lebih berat lewat Pasal 158 undang-undang yang sama.

“Kami tidak akan memberi ruang se-milimeter pun bagi mafia tambang! Ini adalah kejahatan luar biasa yang merampok hak rakyat dan merusak alam. Kami akan kejar terus sampai ke akar-akarnya, termasuk memburu pemodal besar yang bersembunyi di balik layar,” tegas Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra.

Pihak Polda Sumsel pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang menjadi pahlawan di balik pengungkapan kasus ini.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan intensif untuk melacak ke mana saja aliran dana haram ini mengalir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed