PALEMBANG, 24detik.id – Seorang pengusaha galian C sekaligus pemilik pool mobil truk di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, berinisial Junaidi alias Ajun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Junaidi diperiksa secara mendalam terkait kasus penganiayaan terhadap karyawannya berinisial I, yang videonya sempat viral di media sosial.
Ajun diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel pada Sabtu (6/6/2026) siang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh bukti-bukti yang cukup.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Menurut Kapolrestabes, pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait motif penganiayaan, pihak kepolisian menduga aksi tersebut dipicu oleh kekesalan tersangka terhadap korban.
“Untuk motif dari penganiayaan tersebut, diduga tersangka kesal karena korban diduga telah menggelapkan mobil milik tersangka,” tambah Kombes Sonny.
Menanggapi penetapan status hukum kliennya, Kuasa Hukum Junaidi, Benny Murdani, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati langkah yang diambil pihak kepolisian. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak hukum klien kami selama proses penyidikan tetap terjaga dengan baik,” ujar Benny Murdani saat dikonfirmasi terpisah.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka Junaidi dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.











