MUARA ENIM, 24detik.id – Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial A.P.S. (23).
Tersangka berinisial M.A.P. (33), yang merupakan mantan kekasih korban, berhasil diringkus polisi di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026).
Penangkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, pada Rabu (27/5/2026) sore.
“Kami bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat. Berkat kerja keras Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Ini adalah bentuk kepastian hukum yang kami berikan kepada masyarakat,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Motif Pelaku dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M.A.P. mengakui perbuatannya. Ia nekat mencekik korban hingga tewas karena tersinggung oleh perkataan korban.
Guna menghilangkan jejak, pelaku membakar jasad korban menggunakan bensin sebelum akhirnya membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 1 unit mobil Honda Brio warna merah, 2 unit telepon seluler milik korban, nota serta kunci kamar hotel, dan sisa potongan kayu dan kain hangus di lokasi kejadian.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan cepat demi menjaga stabilitas keamanan wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.







