PALEMBANG | 24detik.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM memasuki babak baru. HM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral dan dilaporkan terjadi di sebuah kantor hukum milik HM di Jalan Musi VI, kawasan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Penetapan HM sebagai tersangka mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban LF (20), M. Novel Suwa, SH. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Palembang, khususnya tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang menurutnya telah menangani perkara tersebut dengan prinsip kehati-hatian.
“Pada kemarin itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan prinsip kehati-hatian Kapolrestabes Kota Palembang, Kasat dan seluruh tim PPA. Kami sangat berterima kasih atas kerja keras tim PPA untuk merampungkan berkas ini menjadi tersangka dan dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Novel saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).
Menurut Novel, meski proses penanganan perkara membutuhkan waktu, pihaknya tetap mengapresiasi langkah kepolisian karena perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana asusila dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi prosesnya yang mungkin lambat, tapi penuh dengan kehati-hatian karena kasus ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.
Ia menilai penetapan tersangka tersebut memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan korban. Namun, Novel menegaskan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi masyarakat sudah ada kepastian hukum bahwa ini ada perbuatan seorang oknum dosen. Kami sebagai kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Kami yakin kami akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan masih terdapat sejumlah kendala, terutama berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan korban.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut perkara dugaan asusila dan perlindungan terhadap identitas korban.
“Sampai saat ini kita banyak kendala-kendala, dalam arti saksi-saksi dan korban-korban. Karena prinsipnya adalah kehati-hatian. Korban juga ada asusila dan tidak mungkin langsung dipublikasikan,” ujarnya.
Novel kemudian menyebut sejauh ini terdapat tiga orang yang telah menjadi saksi korban. Ketiganya disebut berasal dari kalangan mahasiswa.
“Kalau yang sudah menjadi saksi korbannya tiga, kurang lebih mahasiswa semua,” ungkapnya.
Dengan telah ditetapkannya HM sebagai tersangka, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut pada setiap tahapan.
“Harapannya kami akan kawal terus perkara ini sampai dengan selesai,” pungkas Novel.
(AN)










