Sembunyikan Sabu 1 Kg di Kantong “Gacoan”, Dua Pria di Palembang Digerebek Polisi!

PALEMBANG, 24detik.id – Upaya licik jaringan narkoba menyamarkan barang haram akhirnya berhasil dibongkar jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dua orang pria tak berkutik saat tim gabungan menyergap kontrakan tempat penyimpanan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik bertuliskan “GACOAN”.

Aksi penggerebekan yang berlangsung menegangkan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Senin malam (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus bernomor LP A/ 156 / VIII /2026/Ditresnarkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit III AKBP M Harris, S.H., M.H., bersama Kanit IV Kompol Ikhsan Hasrul, S.H., M.H., Panit I Unit IV Arief P Rahman, S.H., dan Panit II Ipda Rino Andriyan, S.H., C.PHR., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika petugas mencurigai dua orang pria yang mondar-mandir mengendarai sepeda motor. Saat hendak didekati, keduanya langsung tancap gas melarikan diri sambil membawa bungkusan mencurigakan.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Letnan Murod. Di sana, petugas terlebih dahulu mengamankan salah satu pelaku bernama Anggi Ronaldo Damanik alias Ucok (37) yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Dari penangkapan Ucok, petugas bergerak menuju sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi. Di dalam kontrakan tersebut, polisi berhasil menciduk tersangka kedua, Heri M.Nurdin alias Heri (42).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti krusial berupa 1 kantong hitam bertuliskan “GACOAN” yang di dalamnya berisi 10 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai ± 1.012 gram (1 Kg), serta satu unit ponsel Oppo A38.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Apapun modus operandi yang mereka gunakan—termasuk menyamarkan barang haram dalam kemasan atau kantong biasa—pasti akan kami bongkar. Tidak ada tempat aman bagi bandar maupun pengedar narkoba di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Menurut Kombes Yulian, saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan atasnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *